Kamis, 9 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Bambang Soesatyo Bela Setya Novanto, KPK Dia Sebut Ceroboh

Bambang menilai keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah seharusnya menjadi risiko yang diterima KPK

Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNNEWS/TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Bambang Soesatyo 

TRIBUNJAMBI.COM - Bambang Soesatyo membela rekannya, Setya Novanto, yang kini jadi perbincangan hangat di dunia nyata dan dunia maya.

Ketua Komisi III DPR RI itu meminta semua pihak menghormati putusan hakim tunggal Cepi Iskandar yang menggugurkan status tersangka Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto.

Bambang menilai keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah seharusnya menjadi risiko yang diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Karena sejak awal KPK tamp‎ak ceroboh dan terlalu terburu-buru dalam menetapkan status tersangka terhadap Setya Novanto," kata Bambang melalui pesan singkatnya, Sabtu (30/9/2017).

Baca: 6 Orang Ini Kalahkan KPK di Praperadilan, Lihat Foto dan Kasusnya

Baca: Mulai dari Penetapan Status Tersangka Novanto oleh KPK, Sampai Status Tersangkanya Dibatalkan

Bambang menilai, saat membidik Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi pada proyek e-KTP, kesan yang muncul sejak awal adalah KPK tidak cermat dan terlalu percaya diri.

Dalam proses penyidikan terhadap Setya Novanto, KPK tidak pernah mencari bukti baru atau bukti lain.

"Untuk merumuskan sangkaan terhadap Setya Novanto, KPK hanya menggunakan keterangan yang muncul dari perkara Irman dan Sugiharto," ujarnya.

Masih kata Bambang, menggunakan keterangan atau kesaksian dari perkara Irman dan Sugiharto untuk menelusuri keterlibatan Setya Novanto sama sekali tidak salah. Tetapi nilai keterangan itu hanya sekadar bukti pendukung, bukan alat bukti utama.

Baca: GALERI FOTO: Curhat Seleb Dunia Menyesal Telah Beradegan Panas. Kami Ditekan untuk Melakukannya

Baca: Pengakuan Dewi Perssik, Semenjak Sama Aku, Aku Bilang Enggak Terima Stripping

"Namun, jika keterangan Irman dan Sugiharto yang dijadikan pijakan untuk menetapkan status tersangka terhadap Novanto, jelas bahwa hal itu menggambarkan proses penyidikan yang belum tuntas," ujarnya.

"Maka, tidak mengherankan jika hakim menyatakan status tersangka Novanto tidak sah,"ujarnya.

Lebih lanjut Bambang mengatakan, dalam menangani kasus dugaan korupsi pada proyek e-KTP, KPK beberapa kali melakukan kecerobohan atau blunder.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved