Komentar Mengejutkan Jonru Sebelum Ditahan Karena jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Ini Katanya
Jonru datang memenuhi panggilan polisi terkait laporan Muannas Al Aidid, yang menuduhnya menyebarkan ujaran kebencian di media sosial: Twitter dan Fac
Alasan polisi menahan Jonru disebut sangat normatif, seperti memiliki dua alat bukti yang cukup.
Selain itu, pasal yang dijerat dinilai mengharuskan Jonru ditahan karena ancaman hukuman di atas lima tahun.
"Jadi terlalu dipaksakan," ujar Juju.
Sebelumnya, Jonru dilaporkan oleh Muanas ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran hate speech di dunia maya.
Dalam laporan bernomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.
Jonru dilaporkan Muannas dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Postingan terakhir
Terakhir sebelum ditangkap, Jonru sempat mengunggah postingan di akun Facebook miliknya.
Di fanpage dengan jumlah follower lebih dari 1 juta itu, Jonru mengunggah postingan terkait bantahannya yang mangkir dari pemeriksaan polisi.
Jonru juga menyisipkan pranala laman berita tentang bantahan itu berjudul: Bantah Mangkir, Jonru: Saya Minta Pemeriksaan Diundur Jadi Kamis.
"Banyak berita hoax di luar sana. Ini yang valid," tulis Jonru.
Meski diunggah pada 25 September 2017, nadi komentar di postingan tersebut kembali berdenyut setelah heboh Jonru dikandangkan pihak kepolisian.
Ada komentar yang pro, ada pula yang kontra terkait penahanan Jonru.
Yang terang, debat antarkedua kubu tersebut membuat suasana di kolom komentar memanas.
Mereka saling melemparkan komentar-komentar yang menohok, makjleb!