Aneh Kicauan Terakhir Jonru Ginting Sebelum Ditahan Sebut 'Goreng-Menggoreng'!

Pegiat media sosial Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (29/9/2017) hari ini.

Editor: bandot
Jonru Ginting di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/9/2017) 

Kemarin, Jonru menjalani pemeriksaan sekitar pukul 16.00 WIB.

Pemeriksaan berlangsung hingga, Jumat dini hari. Jonru ditahan sekitar pukul 03.00 WIB.

"Ya ditahan," ujar Pengacara Jonru, Juju Purwanto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/9/2017).

Juju menilai penahanan kliennya itu dipaksakan.

Ia menjelaskan, status Jonru dalam pemeriksaan kemarin sebagai saksi.

Alasan polisi menahan Jonru disebut sangat normatif, seperti memiliki dua alat bukti yang cukup.

Selain itu, pasal yang dijerat dinilai mengharuskan Jonru ditahan karena ancaman hukuman di atas lima tahun.

"Jadi terlalu dipaksakan," ujar Juju.

Sebelumnya, Jonru dilaporkan oleh Muanas ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran hate speech di dunia maya.

Dalam laporan bernomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.

Jonru dilaporkan Muannas dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Postingan terakhir

Terakhir sebelum ditangkap, Jonru sempat mengunggah postingan di akun Facebook miliknya.

Di fanpage dengan jumlah follower lebih dari 1 juta itu, Jonru mengunggah postingan terkait bantahannya yang mangkir dari pemeriksaan polisi.

Jonru juga menyisipkan pranala laman berita tentang bantahan itu berjudul: Bantah Mangkir, Jonru: Saya Minta Pemeriksaan Diundur Jadi Kamis.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved