Saksi Ngaku Tak Tahu Jumlah Potongan Gaji, Kasus Dugaan Tipikor SPJ Fiktif Pemprov Jambi

Ketua Majelis Hakim, Khairulludin sempat bingung saat mendengar keterangan sejumlah saksi yang tidak tahu menahu soal potongan gaji di rekening

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: bandot
Google
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ketua Majelis Hakim, Khairulludin sempat bingung saat mendengar keterangan sejumlah saksi yang tidak tahu menahu soal potongan gaji di rekening masing-masing.

Seperti saksi Darmayanti, saat ditanya oleh Ketua Majelis hakim soal berapa persen potongan dari total gaji yang diterimanya.

"Biasanyakan ada potongan taspen, BPJS, pensiun atau apalah termasuk pinjaman berapa persen potongannya?" tanya Khairulludin yang di jawab tak tahu oleh saksi.

Bahkan sejumlah saksi lainnya yang hadir dalam sidang selaku bendahara pengeluaran gaji juga mengaku tak tahu soal jumlah potongan.

Hakim Khairulludin sempat menyebut kacau saat sejumlah saksi ditanya apakah ada tanda tangan setelah menerima gaji sebagai bukti untuk pelaporan.

"Tidak ada yang mulia,"Ujar saksi singkat.

"Kacau, berarti kalau sidah terima gaji sudah, begitu saja?, tidak ada tanda tangan bukti sudah menerima gaji?,"kata Khairulludin kembali mengulangi pertanyaan yang juga dijawab saksi tidak tahu.

Seperti terlihat dalam persidangan, sebanyak tujuh orang dihadirkan sebagai saksi.lima diantatanya merupakan staf bendahara di masing-masing biro yang melakukan pembayaran gaji. Dua saksi lainnya merupakan PNS golongan III di Beberapa Biro.

Seperti terlihat Senin (25/9/2017), tujuh orang saksi dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan Tipikor SPJ Fiktif pembayaran gaji PNS Golongan III di Lingkungan Setda Provinsi Jambi.

Dalam kasus ini ditemukan kerugian negara 4,6 Milyar, sejak Januari 2013 hingga April 2016. Satu orang berstatus terdakwa yakni Mulyadi selaku staf di bendahara.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved