Agustus 2017, Indeks Harga yang Dibayar Petani Naik Jadi 126,55
Pada Agustus 2017, Ib naik sebesar 0,23 persen bila dibanding dengan Ib Juli 2017, yaitu dari 126,26 menjadi 126,55. Senin, (25/9)
Penulis: Niko Firmansyah | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pada Agustus 2017, Indeks harga yang dibayar petani (IB) Provinsi Jambi naik sebesar 0,23 persen bila dibanding dengan IB Juli 2017, yaitu dari 126,26 menjadi 126,55. Senin, (25/9).
Kepala BPS Provinsi Jambi, Dadang Hardiwan menjelaskan peningkatan tersebut terjadi pada kelima subsektor, yaitu subsektor Tanaman Pangan naik sebesar 0,30 persen, subsektor Hortikultura naik sebesar 0,23 persen, subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat naik sebesar 0,20 persen, subsektor Peternakan naik sebesar 0,32 persen, dan subsektor Perikanan naik sebesar 0,04 persen.
Dadang mengatakan melalui indeks harga yang dibayar petani dapat dilihat terjadi fluktuasi harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat perdesaan, khususnya petani yang merupakan bagian terbesar dari masyarakat perdesaan.
"Serta fluktuasi juga untuk harga barang dan jasa yang diperlukan untuk memproduksi hasil pertanian,"ujarnya.
