Kasus Korupsi
Dipenjara Hingga Tua, Mahkamah Agung Berharap Fuad Amin Belajar dari Kesalahan
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis 13 tahun penjara terhadap mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin
Editor:
Fifi Suryani
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2015).
Dalam persidangan terungkap bahwa Fuad menggunakan identitas berbeda untuk membuka sejumlah rekening di bank. Selain menggunakan identitas dengan namanya sendiri, Fuad juga menggunakan identitas orang lain dalam membuka rekening untuk menyimpan harta kekayaannya.
Fuad meminjam kartu identitas orang lain, dan mengajak orang tersebut untuk membuka rekening di bank. Ia kemudian menyerahkan kartu identitas atas nama orang tersebut untuk membuka rekening. Kemudian, semua buku rekening dan kartu ATM dikuasai oleh Fuad.
Berita Terkait