Tak Mau Nurut, Keling Ditangkap Satgas Karhutla Sarolangun

Tim Satgas Karhutla Kabupaten Sarolangun pada Selasa (5/9) sekitar pukul 13.00 lalu terpaksa mengamankan satu orang warga yang nekat bakar lahan.

Penulis: Teguh Suprayitno | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUN JAMBI
Rentang waktu Januari-Agustus setidaknya terpantau 7 hotspot dan titik api di Batanghari. 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Tim Satgas Karhutla Kabupaten Sarolangun pada Selasa (5/9) sekitar pukul 13.00 lalu terpaksa mengamankan satu orang warga yang nekat bakar lahan.

Keling Bin Namawi RT 01 Kelurahan Lembur Tembesi Kecamatan Bathin VIII ini ditangkap pihak kepolisian Sarolangun, karena mengindahkan himbauan petugas untuk tidak membakar lahan.

Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mengatakan kejadian pembakaran lahan ini terjadi di pinggir Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Lembur Tembesi tak jauh dari Kantor Kelurahan Lembur Tembesi Kecamatan Bathin VIII. 

"Saat kejadian salah satu saksi (petugas) sedang melaksanakan giat rutin Patdu Manggala Agni dan melihat ada seseorang melakukan pembakaran lahan," kata Kapolres, Senin (18/9).

Saat dihampiri oleh petugas yang saat itu berjumlah lima orang dan dihimbau untuk tidak meneruskan membakar lahan, Keling malah tidak memperdulikan, ia tetap saja membakar lahan. 

"Tak lama kemudian Kapolsek Bathin VIII juga turun ke lokasi dan akhirnya pelaku diamankan di Mapolsek," terang Kapolres.

Atas persitiwa ini selain pelaku, polisi juga memgamankan berapa barang bukti yakni satu botol minyak tanah, satu batang bambu, korek api gas, batang kayu bekas terbakar, satu buah parang serta pakaian dan celana pelaku.

"Tersangka dikenakan pasal187 ayat 1 KUHP atau pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana hukuman paling lama 12 tahun penjara," tegasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved