Mahasiswi Ini Mangkal di Trotoar dan Ajak Polisi Kencan Singkat
pelanggaran dilakukan di trotoar di Jalan Berangan, Bukit Bintang pada pukul 5.30 pagi pada tanggal 6 September
TRIBUNJAMBI.COM - Izin tinggalnya sebagai mahasiswi, namun wanita ini malah nyambi bekerja. Bukan pekerjaan halal yang dilakoninya.
Wanita asa Nigeria berusia 27 tahun itu akhirnya diamankan oleh polisi. Lalu dipengadilan, dia dinyatakan bersalah.
Dia didenda Rp 6,3 juta oleh hakim di Pengadilan Kuala Lumpur, Malaysia.
Tuduhannya adalah menawarkan layanan seks kepada seorang polisi.
Dugaan praktik prostitusi yang dilakukan wanita itu juga sekaligus merupakan penyalahgunaan izin tinggal sebagai mahasiswi di Negeri Jiran.
Selama tinggal di Malaysia, mahasiswi tersebut nyambi jadi PSK.
Hakim Mahyudin Mohmad Som menjatuhkan denda sebesar Rp 4,7 juta kepada perempuan bernama Aitimon Ruth Efe.
Pilihannya kurungan dua bulan karena tuduhan pelacuran.
Dia terbukti menawarkan layanan bercinta kepada polisi bernama Mohamad Musa Mohamad Kadam, dengan tarif Rp 600 ribu.
Selanjutnya, Hakim Mahyudin juga menjatuhi denda Rp 1,6 juta atau penjara satu bulan, untuk penyalahgunaan izin sebagai pelajar yang dilakukan perempuan 27 tahun itu.
Laman The Star, Rabu (13/9/2017) memberitakan pelanggaran dilakukan di trotoar di Jalan Berangan, Bukit Bintang pada pukul 5.30 pagi pada tanggal 6 September lalu.
Atas semua denda yang dijatuhkan hakim, perempuan itu pun memilih untuk membayar seluruh denda.(*)
