Penerimaan CPNS

Website cpns.kemenkumham.go.id Dikeluhkan Warganet karena Sulit Diakses, Ternyata Ini Penyebabnya!

Setelah sempat mengalami masalah, registrasi online ulang di website cpns.kemenkumham.go.id untuk mendapatkan nomor absensi,

Editor: Fifi Suryani
Net
Tampilan website cpns.kemenkumham.goi.id 

Yang lebih dramatis lagi, pelamar yang sudah berhasil mengisi data registrasi namun saat hendak mencetak nomor antrean malah mengalami gangguan.

Sesuai edaran, ketentuan yang harus dipenuhi pelamar CPNS dari Dokter Spesialis, Dokter dan Sarjana adalah sebagai berikut:

Peserta yang telah dinyatakan lulus Verifikasi Dokumen Unggah wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar dan mencetak Kartu Peserta Ujian pada tanggal 6 s.d. 9 September 2017 pukul 16.00 melalui laman aplikasi https://sscn.bkn.go.id; Peserta yang telah mencetak Kartu Peserta Ujian wajib menempelkan Pas photo ukuran 4 X 6 berlatar belakang merah 2 (dua) buah;

Peserta yang telah mencetak Kartu Peserta Ujian wajib melakukan registrasi dengan mengisi formulir pada laman aplikasi httD://cons.kemenkumham.ao.id guna mendapatkan Kartu Informasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar yang memuat nomor absensi , jadwal lokasi dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar;

Kartu Peserta Ujian wajib dilegalisir saat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar pada masing-masing Kantor Wilayah sesuai dengan domisili Propinsi dan Jadwal yang telah ditentukan; Perserta pada saat ujian diwajibkan membawa : Kartu Peserta Ujian. KTP/ Surat Keterangan Perekaman Kependudukan. Kartu Informasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar

Peserta diwajibkan memakai kemeja putih tanpa corak, celana panjang hitam, sepatu pantofel (rapi dan sopan), bagi peserta yang menggunakan jilbab warna hitam polos pada saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar;

Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;

Peserta wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan dimulai;

Bagi peserta dan para pengantar tidak diperkenankan untuk memarkir kendaraan roda empat dan roda dua didalam lingkungan tempat pelaksanaan seleksi;

Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia;

Keputusan Panitia bersifat final tidak dapat diganggu gugat;

Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tangung jawab peserta. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved