Selasa, 14 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Aturan Jumlah Keterwakilan Perempuan di Legislatif Berubah

Aturan jumlah keterwakilan perempuan pada pemilu legislatif mendatang bakal longgar. Soalnya jumlah 30 persen dianggap ketat sehingga partai sulit mem

Penulis: andika | Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Mobil kpu saat deklaramasikan kampanye damai di monas. 

Laporan wartawan Tribun Jambi, Andika Arnoldy

TRIBUN JAMBI.COM, JAMBI - Aturan jumlah keterwakilan perempuan pada pemilu legislatif mendatang bakal longgar. Soalnya jumlah 30 persen dianggap ketat sehingga partai sulit memenuhinya.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Nuraida Fitri Habi mengatakan,  setidaknya ada tiga perubahan krusial telah final dan akan diberlakukan untuk seluruh partai politik yang akan menjadi peserta pada Pemilu Legislatif 2019 mendatang.

“Tiga hal itu terkait dengan aturan keterwakilan perempuan kini tak lagi dituntut memenuhi 30 persen  keterwakilan perempuan karena aturan itu kini dibuat lebih longgar," ujar Nuraida Fitri Habi.

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved