Aturan Jumlah Keterwakilan Perempuan di Legislatif Berubah
Aturan jumlah keterwakilan perempuan pada pemilu legislatif mendatang bakal longgar. Soalnya jumlah 30 persen dianggap ketat sehingga partai sulit mem
Penulis: andika | Editor: Suci Rahayu PK
Laporan wartawan Tribun Jambi, Andika Arnoldy
TRIBUN JAMBI.COM, JAMBI - Aturan jumlah keterwakilan perempuan pada pemilu legislatif mendatang bakal longgar. Soalnya jumlah 30 persen dianggap ketat sehingga partai sulit memenuhinya.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Nuraida Fitri Habi mengatakan, setidaknya ada tiga perubahan krusial telah final dan akan diberlakukan untuk seluruh partai politik yang akan menjadi peserta pada Pemilu Legislatif 2019 mendatang.
“Tiga hal itu terkait dengan aturan keterwakilan perempuan kini tak lagi dituntut memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan karena aturan itu kini dibuat lebih longgar," ujar Nuraida Fitri Habi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/mobil-kpu_20161029_132115.jpg)