Ini Syarat Bagi yang Ingin Menjadi Panwascam Kabupaten Merangin
Mulai besok (6/9) Paswaslu Kabupaten Merangin membuka pendaftaran Panwascam. Berikut ini syarat yang harus dipenuhi oleh para peserta.
Penulis: Herupitra | Editor: Suci Rahayu PK
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Herupitra
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO – Mulai besok (6/9) Paswaslu Kabupaten Merangin membuka pendaftaran Panwascam. Berikut ini syarat yang harus dipenuhi oleh para peserta.
Persyaratan bagi calon anggota Panwascam jelas ketua Panwaslu Merangin, Alber. Diantaranya umur minimal 25 tahun pada saat mendaftarkan diri.
Berpendidikan minimal SLTA, berdomisili ditempat tinggal yang bersangkutan dibuktikan dengan KTP. Selanjutnya, tidak pernah menjadi anggota Partai politik (Parpol), atau telah mengundurkan diri sebagai anggota Parpol sekurang-kurangnya 5 tahun saat mendaftarkan diri ke Panwaslu.
Kemudian, calon anggota pada saat mendaftar menyerahkan KTP, photo copy ijazah yang sudah dilegalisir, Pas Photo terbaru 4x6 sebanyak 6 lembar, Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Kemudian surat keterangan sehat dari Pemerintah (Puskesmas) dan membuat surat pernyataan yang sudah disiapkan pihak Panwaslu Merangin. Berkas dibuat rangkap tiga.
“Kita membutuhkan calon anggota yang siap bekerja penuh waktu. Pendaftaran tidak dipungut biaya. Dalam bulan ini prosesnya kita targetkan selesai,” pungkasnya.