Nur Ikwan Buka-bukaan Di PersidanganTentang SPJ Fiktif Di DPRD Kota Jambi
Merasa tertekan dalam persidangan, Saksi Nur Ikhwan yang dihadirkan sebagai saksi pada persidangan tindak pidana korupsi Bimbingan teknis di DPRD Kota
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Suci Rahayu PK
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Merasa tertekan dalam persidangan, Saksi Nur Ikhwan yang dihadirkan sebagai saksi pada persidangan tindak pidana korupsi Bimbingan teknis di DPRD Kota Jambi, tahun 2009 - 2014, akhirnya buka-bukaan. Sidang berlangsung di pengadilan negeri Jambi, Senin (4/9/2017).
Dalam keterangannya Nur Ikwan yang sempat benjabat sebagai bendahara di DPRD Kota Jambi mengungkap ada SPJ Fiktif senilai Rp 1,5 milyar.
Dana dengan SPJ Fiktif ini berlangsung dalam tiga tahun sejak tahun 2013 hingga 2014.
Bahkan ia menyebut dana tersebut mengalir ke terdakwa dan mantan ketua DPRD Kota Jambi.
"Tahun 2013 sekitar 500 juta, 2013 juga 500 juta lebih dan tahun 2014 juga sekitar 500 juta lebih," ungkap Nur Ikwan.
"Karna saya merasa, semua mengarah kepada saya saya sampaikan ini tanpa saya tutup-tutupi,"ujarnya dalam persidangan.
Saudara saksikan sudah disumpah untuk menyampaikan sebenar-benarnya. Jadi ungkapkan semuanya tanpa ditutup-tutupi,"sambut Ketua majlis hakim, Lucas Sahabat Duha.
Seperti terlihat dalan persidangan enam orang menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam sidang dengan agenda keterangan saksi.
