Nur Ikwan Buka-bukaan Di PersidanganTentang SPJ Fiktif Di DPRD Kota Jambi

Merasa tertekan dalam persidangan, Saksi Nur Ikhwan yang dihadirkan sebagai saksi pada persidangan tindak pidana korupsi Bimbingan teknis di DPRD Kota

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI/DEDY NURDIN
Saksi Nurikwan baju putih dari kanan memberikan kesaksian di PN Jambi, Senin (4/9/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Merasa tertekan dalam persidangan, Saksi Nur Ikhwan yang dihadirkan sebagai saksi pada persidangan tindak pidana korupsi Bimbingan teknis di DPRD Kota Jambi, tahun 2009 - 2014, akhirnya buka-bukaan. Sidang berlangsung di pengadilan negeri Jambi, Senin (4/9/2017). 

Dalam keterangannya Nur Ikwan yang sempat benjabat sebagai bendahara di DPRD Kota Jambi mengungkap ada SPJ Fiktif senilai Rp 1,5 milyar. 

Dana dengan SPJ Fiktif ini berlangsung dalam tiga tahun sejak tahun 2013 hingga 2014. 

Bahkan ia menyebut dana tersebut mengalir ke terdakwa dan mantan ketua DPRD Kota Jambi. 

Enam saksi disumpah saat sidang keterangan saksi kasus dugaan tipikor bimtek di DPRD Kota Jambi. Sidang berlangsung di PN Jambi, Senin (4/9/2017)
Enam saksi disumpah saat sidang keterangan saksi kasus dugaan tipikor bimtek di DPRD Kota Jambi. Sidang berlangsung di PN Jambi, Senin (4/9/2017) (TRIBUNJAMBI/DEDY NURDIN)

"Tahun 2013 sekitar 500 juta, 2013 juga 500 juta lebih dan tahun 2014 juga sekitar 500 juta lebih," ungkap Nur Ikwan. 

"Karna saya merasa, semua mengarah kepada saya saya sampaikan ini tanpa saya tutup-tutupi,"ujarnya dalam persidangan. 

Saudara saksikan sudah disumpah untuk menyampaikan sebenar-benarnya. Jadi ungkapkan semuanya tanpa ditutup-tutupi,"sambut Ketua  majlis hakim, Lucas Sahabat Duha. 

 Seperti terlihat dalan persidangan enam orang menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam sidang dengan agenda keterangan saksi. 

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved