VIDEO: KPP Pratama Jambi Sita Kendaraan Wajib Pajak yang Menunggak
Dari 24 Aset kendaraan milik wajib pajak (WP) yang disita. Terdapat lima WP yang menunggak pajak. Namun saat ini pihak KPP Pratama Jambi masih meraha
Penulis: Rohmayana | Editor: Suci Rahayu PK
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rohmayana
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Dari 24 Aset kendaraan milik wajib pajak (WP) yang disita. Terdapat lima WP yang menunggak pajak.
Namun saat ini pihak KPP Pratama Jambi masih merahasiakan siapa saja WP yang menunggak pajak, dan berapa nominal tunggakan pajak WP.
Kasi penagihan KPP Pratama Jambi Jumhar Abdul Gamal kepada tribunjambi.com menyebutkan bahwa rerata lima WP tersebut perusahaannya sudah bangkrut. Namun masih meninggalkan hutang pajak.
"Sampai dengan WP melunasi hutang pajaknya maka Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan baru bisa dicabut. Oleh karena itu, kami menyita sisa aset yang masih ada," katanya Rabu (30/8)
Dikatakannya dari total aset yang disita, kurang lebih perkiraan harganya 500 Juta sampai dengan 700 Juta. Namun jumlah tersebut, belum mampu menutupi hutang pajak WP kepada negara.
"Kita masih terus berupaya agar WP melunasi hutang pajaknya, satu Diantaranya dengan melakukan penyitaan aset agar WP membayar," ujarnya.
Dikatakannya bahwa Jenis perusahaan yang dipegang oleh WP bergerak dibeberapa bidang. Seperti perdagangan, jasa, borongan dan lainnya.