Enam Orang Saksi Dihadirkan pada Sidang Tipikor Bimtek DPRD Kota Jambi
Enam orang saksi kembali dihadirkan dalam sidang perkara dugaan korupsi Program Bimbingan Teknis (Bimtek) di DPRD Kota Jambi
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Enam orang saksi kembali dihadirkan dalam sidang perkara dugaan korupsi Program Bimbingan Teknis (Bimtek) di DPRD Kota Jambi tahun 2012 - 2014. Siidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (28/8/2017).
Dalam persidangan yang dipimpin Majelis hakim Lucas Sahabat Duha, keenam saksi yakni Abdul Rosyid selaku ketua sekaligus penanggung Jawab pelaksana dari Bina Sejahtera Indinesia (BSI) serta lima saksi lainnya dari PNS di DPRD Kota Jambi dimintai keterangan terkait program tersebut.
Abdul Rosyid misalnya dalam keterangannya menjelaskan tentang pelaksanaan kegiatan dan pemberian sertifikat.
“BSI melaksanakan Bintek di Hotel Ibis, dan untuk hal sertfikat diberikan setelah akhir kegiatan, mengenai dana administrasi saya hanya tahu admintasinya Rp.4,5 Juta,” ujarnya.
Namun saat ditanya oleh majelis hakim soal penyerahan sertifikat yang dilakukan dengan cara dikirim secara bertahap, ia mengatakan tak tahu menahu soal itu.
Termasuk saat ditanya soal koordinasi pelaksanaan kegiatan dengan pihak kementrian dalam hal ini departemen dalam negeri.
"Saya tidak tahu soal itu yang mulia," katanya dihadapan Majlis Hakim.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi ini menggunjan anggaran APBD senilai 2,7 milyar.
Dari hasil penghitungan, kerugian negara mencapai 600 juta rupiah.
Sidang kembali ditunda pekan depan dengan agenda menghadirkan 10 orang saksi lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/24082017_terdakwa_20170824_203953.jpg)