Unja Berhentikan Dosen
Pengakuan Mengejutkan Dosen yang Diberhentikan Oleh Rektorat Unja
Sebanyak 31 dosen yang kabarnya berstatus kontrak dan dosen tetap non PNS diberhentikan oleh rektorat Universitas Jambi (Unja)
Penulis: Deni Satria Budi | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI.COM - Sebanyak 31 dosen yang kabarnya berstatus kontrak dan dosen tetap non PNS diberhentikan oleh rektorat Universitas Jambi (Unja)
Informasi dari dosen kontrak yang diputus kerjanya mengatakan, akibat pemberhentian mendadak tersebut, mengganggu aktivitas belajar mahasiswa.
Ia berharap rektor dapat mempertimbangkan kembali SK pemberhentian tersebut.
"Karena pemalsuan absensi satu hari, kami diberhentikan. Kami berharap ada kebijakan atau solusi dari rektor untuk kami," jelas dosen yang tidak ingin disebutkan namanya.
Satu di antara dosen yang menerima SK tersebut mengaku kaget, karena tidak menyangka diberhentikan secara tidak hormat, hanya masalah pemalsuan tandatangan absensi.
"Dak nyangko be tibo-tibo dapat SK kayak gitu. Kecewa nian. Kok isi suratnya diberhentikan secara tidak hormat? Sudah kayak melakukan tindak kriminal be. Dan tidak ado surat peringatan dulu, tapi langsung main pecat secara sepihak," tutur seorang dosen kepada Tribun, Senin (14/8).
"Mengapa cuma dari absen tanggal 3 Juli itu bae yang jadi patokan? Sebetulnyo, kita sebagai dosen nih penting absen, atau penting mengajar?" ucap dosen lainnya.
Informasi yang diperoleh dari dosen di Unja itu menyebutkan, dari 31 dosen yang dipecat, berstatus sebagai dosen kontrak dan dosen non PNS yang sudah memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN).
Rerata mereka sudah mengabdi di Unja sejak tahun 2015-2016. "Banyak yang ngajar di sini sejak 2015. Kami di sini tidak hanya mengajar semata, namun juga menjalankan fungsi tri darma perguruan tinggi. Banyak kawan-kawan yang aktif penelitian dan pengabdian masyakarat. Bahkan dosen-dosen di FST berhasil meningkatkan akreditasi beberapa jurusan dari C menjadi B," ucap seorang dosen tanpa mau menyebutkan namanya.
Informasi yang diperoleh Tribun, alasan pemecatan karena dosen atau tenaga kontrak memalsukan presensi terutama pada tanggal 3 Juli 2017.
Sedangkan yang diperingatkan adalah yang tidak hadir atau kehadirannya kurang dari perjanjian atau isi kontrak.
"Jadi 31 nama dosen tetap non pns dan dosen kontrak tidak tetap di lingkungan Unja, tidak tahu sama sekali dipecat secara tidak hormat per tanggal 10 Agustus 2017, mulai menerima surat di hari Jum'at pagi," tutur dosen lainnya.
Dosen yang mengabdi sejak 2015 ini menuturkan, pemencatan tanpa ada surat peringatan, tanpa ada teguran, dan tiba-tiba SK Rektor masuk ke fakultas, dan baru tahu pada hari Jum'at, tanggal 11 Agustus.
"Silakan tanya sama dosen lainnya, kami yang diberhentikan secara tidak hormat ini, bukan pelaku kriminal, kami dosen yang aktif mengajar, aktif penelitian, dan aktif membimbing," tukas seorang dosen.
Para dosen mempertanyakan, mengapa satu kesalahan mereka dibalas dengan SK pemecatan, tanpa mempertimbangkan kinerja mereka selama ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/pengukuhan-guru-besar-unja_20170322_101105.jpg)