Buka Lapak di Pasar Hongkong, Pedagang Asal Tiongkok Ini Disidangkan
Sidang Kasus penyalah gunaan visa kunjungan oleh terdakwa Guo Xiuyin (54) digelar di Pengadilan Negri Jambi, Selasa (15/8/2017).
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: rida
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang Kasus penyalah gunaan visa kunjungan oleh terdakwa Guo Xiuyin (54) digelar di Pengadilan Negri Jambi, Selasa (15/8/2017).
Sidang terdakwa yang merupakan warga negara RRC ini digelar dengan agenda menghadirkan sejumlah saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Seperti terlihat dalam sidang yang berlangsung pada selasa sore empat orang saksi dihadirkan untuk dimintai kesaksian terkait kasus tersebut.
Saksi pertama yakni Fei Len Xiao, warga Jalan HMO Bafadhal Cempaka Putih selaku pemilik kontrakan yang ditempati terdakwa.
Jumariah, warga Kelurahan Sungai Putri yang berprofesi sebagai pedagang di Pasar Hongkong, Kecamatan Jelutung.
Dua saksi lainnya berasal dari Kantor Imigrasi Kelas Ia Jambi, Afrizal selaku saksi dari bidang penindakan kantor imigrasi kelas Ia Jambi dan Afrizal yang juga pegawai Kantor Imigrasi yang dimintai sebagai saksi ahli.
Terdakwa Guo diamankan pada bulan Mei 2017 lalu saat sedang menjual aksesoris di Pasar Hongkong oleh petugas kantor Imigrasi.
Wanita 54 tahun ini didakwa atas pelanggaran undang-undang keimigrasian. dimana visa kunjungan yang dikantongi terdakwa justru digunakan untuk berdagang di Pasar Hongkong.
Dalam persidangan tersebut terdakwa tak mengelak saat dibacakan dakwaan oleh JPU.
Ia berdalih tak sepenuhnya berjualan aksesoris.
"Sebagian besarnya saya bagikan juga untuk keluarga, kenalan dan tetangga,"ujarnya melalui penerjemah bahasa.
Atas perbuatannya Guo di ancam pidana pasal 122 huruf a UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/15082017_sidang_20170815_213336.jpg)