Full Day School

Jokowi Tegaskan "Full Day School" Tak Wajib

Presiden Joko Widodo menegaskan, dalam Perpres itu, tidak ada keharusan sekolah untuk mengikuti kebijakan full day school atau delapan jam sehari.

Editor: Suci Rahayu PK
Kompas.com
screenshoot 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang ' full day school' atau sekolah lima hari akan diganti Peraturan Presiden tentang Penguatan Karakter.

Presiden Joko Widodo menegaskan, dalam Perpres itu, tidak ada keharusan sekolah untuk mengikuti kebijakan full day school atau delapan jam sehari.

"Perlu saya tegaskan, tidak ada keharusan untuk lima hari sekolah. Tidak ada keharusan (mengikuti) full day school," ujar Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (10/8/2017).

Menurut Jokowi, pemerintah menyadari ada ketidakmerataan sekolah terkait kebijakan ini.

Ada sekolah yang sudah siap melakukan kebijakan tersebut, tak sedikit pula yang belum siap menerapkannya.

"Ada pula yang sudah bisa menerima (kebijakan full day school) ada yang belum. Jadi kita harus tahu yang di bawah seperti apa," ujar Jokowi.

Penerbitan Perpres ini bukan meniadakan kebijakan full day school. Bagi sekolah yang sudah lama menerapkan, pemerintah akan tetap memperbolehkannya.

"Jika ada sekolah yang sudah lama melakukan sekolah lima hari, dan didukung oleh masyarakat, didukung ulama, didukung orangtua murid, silakan teruskan, dilanjutkan," kata Jokowi.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved