PA Tebo Terima 234 Berkas Gugatan Cerai

TRIBUNJAMBI.COM, MUARO TEBO - Selama 2017 ini, sebanyak 234 pengajuan cerai masuk ke Pengadilan Agama

Penulis: hendri dede | Editor: ridwan

 Laporan wartawan Tribun Heri Prihartono

TRIBUNJAMBI.COM, MUARO TEBO - Selama 2017 ini, sebanyak 234 pengajuan cerai masuk ke Pengadilan Agama Kabupaten Tebo. Data per 7 Agustus ini meliputi cerai gugat dan talak. Kebanyakan gugatan pihak perempuan, dan hanya 10 persen laki-laki.

Permasalahan yang menyebabkan perceraian adalah pertengkaran (KDRT), serta masalah ekonomi. "KDRT itu ada tapi persentasenya kecil dan awalnya memang dilaporkan dan saat diperiksa banyak tak terbukti," ujar Panitera PA Tebo, Izzami Thaufiq, Rabu (9/8).

Dari data ini rerata usia pernikahan yang rentan mulai 1 tahun hingga 4 tahun. Diakuinya usia dini tidak dapat dijadikan patokan, apakah rentan perceraian, namun faktor lingkungan juga berpengaruh.

Sedangkan usia individu yang melakukan pengajuan gugatan masih berusia 25 hingga 36 tahun.
" Kita lihat faktor yang menyebabkan perkawinan seperti apa, itu data yang masuk ke kami. Kalau di lapangan berbeda," jelasnya.

Angka 234 ini dinilai tak jauh beda dengan tahun sebelumnya, yakni 363 gugatan cerai hingga akhir tahun. Keberhasilan upaya mediasi dilakukan masih 10 berbanding 1, yang disebabkan ketidakcocokan lagi antar pasangan.

Mediasi dilakukan jika dilakukan atas kehadiran kedua belah pihak, selama ini kendalanya hanya satu pihak yang hadir dalam persidangan. "Bisa jadi mereka lebih mempertahankan ego masing-masing," ujarnya. (har)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved