Kasus Aborsi
Kasus Aborsi RSB Puri Medika Dinyatakan P19
Berkas perkara lima tersangka kasus aborsi di Rumah Sakit Bersalin (RSB) puri medika yang terjadi pada bulan Juni 2017 lalu sudah masuk P 19.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: rida
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berkas perkara lima tersangka kasus aborsi di Rumah Sakit Bersalin (RSB) Puri Medika yang terjadi pada bulan Juni 2017 lalu sudah masuk P 19.
Seperti disampaikan Albar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi pada Kamis (10/8/2017). Dikatakannya jika berkas perkara sudah dikembalikan lagi ke polresta Jambi untuk di lengkapi.
"Berkas perkara sudah P19, kita kembalikan ke penyidik untuk dilengkapi kekurangannya,"kata Albar.
Baca: Empat Orang Jadi Tersangka Praktek Aborsi, Inilah Identitasnya
Ia menambahkan dalam kasus aborsi tersebut terdapat lima berkas terpisah dengan lima tersangka. Seperti diketahui, kasus aborsi di RSB Puri Medika ini terungkap pada bulan juni 2017 lalu. Kasus ini sempat mengheboh setelah hasil penyidikan ditemukan barang bukti berupa belasan tulang belulang janin yang di kubur di TPU Putri Ayu.
Baca: Polisi Selidiki Pasien Praktik Aborsi di Klinik Bersalin Puri Medika
Dalam kasus ini penyidik kepolisian menetapkan TU spesialis dokter kandungan sebagai tersangka. Seorang bidan magang berinisial W juga ditetapkan sebagai tersangka. Seorang perempuan sebagai petugas kebersihan di rumah sakit tersebut berinisial SW juga ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka lainnya adalah SPS Als S yang meminta kandungannya agar digugurkan.
Baca: Sempat Dilimpahkan, Berkas Empat Tersangka Aborsi Dikembalikan JPU ke Penyidik Satreskrim
"Semua ada lima tersangka, satu lagi baru ditetapkan. berkasnya sudah di kembalikan ke penyidik kepolisian,"tutup Albar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/para-tersangka-pelaku-praktik-aborsi-ilegal_20161028_231759.jpg)