Bawa Ganja dari Aceh, Reza Dituntut 20 tahun Penjara
Kurir kasus narkoba jenis ganja, M Reza Saputra dituntut 20 Tahun Penjara denda 5 milyar dengan subsider enam bulan penjara
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: rida
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kurir kasus narkoba jenis ganja, M Reza Saputra dituntut 20 Tahun Penjara denda 5 milyar dengan subsider enam bulan penjara ini terlihat dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negri Jambi, Selasa (8/8/2017) siang.
Seperti terlihat usai pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, Reza hanya pasrah dan tanpa niatan mengajukan banding.
"Tadi sudah didengar tuntutan dari jaksa penuntut umum, silahkan apakah bisa diterima atau tidak. jadi tuntutannya 20 tahun denda lima milyar, subsider enam bulan penjara,"ujar majlis Hakim usai pembacaan tuntutan oleh JPU.
Reza sendiri terlihat hanya mengangguk tanpa mengungkapkan keberatan. Tak lama kemudian sidang ditutup dan di jadwalkan akan dilanjutkan pada minggu depan. Reza sendiri di amankan dalam kasus peredaran narkoba sebagai kurir.
Reza diamankan dengan barang bukti berupa 22 paket ganja kering. dengan berat kotor barang bukti 21.385, 65 gram. Paket ganja kering tersebut diduga dibawa tersangka dari Aceh. Selain Reza Saputra, dalam sidang tersebut M Azis salah seorang tersangka kasus kurir narkotika juga dituntut tak kalah beratnya.
Dalam pembacaan surat tuntutan, Azis dituntut 17 tahun penjara, denda lima milyar subsider penjara enam bulan. Keduanya disangkakan atas pelanggaran pasal 114 ayat (2) undang - undang nomor 35 tentang narkotika.
Dalam pembacaan tuntutan tersebut Azis juga tampak tidak memberi tanggapan dan hanya pasrah hingga sidang ditutup.
"jadi banyak-banyak berdoa, sidang ditutup, dilanjutkan selasa minggu depan,"tutup Arfani Yani, Majlis Hakim.