Kasus Cristalin

Tersangka Penganiaya PRT Tidak DItahan, Ini Alasan Polisi

Tersangka penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga (PRT) Cristalin sekarang telah melalui tahap II.

Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: rida
Tribunnews.com/Abdul Qodir
ilustrasi-Windy Astuti (23) pembantu rumah tangga yang selamat dari perampokan di rumah majikannya, saat dikunjungi Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan, di RS Kartika, Pulomas, Jakarta Timur, Kamis (29/12/2016) 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Fadly.

TRIBUNJAMBI.COM - Tersangka penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga (PRT) Cristalin sekarang telah melalui tahap II.

Kasat reskrim Polresta Jambi Kompol Yudha Lesmana mengatakan sudah selesai untuk di polresta.

"Di kita sudah clear karena sudah tahap II," jelasnya. Senin (7/8).

Ia mengatakan tinggal menunggu hasil persidangan terhadap tersangka dan selama ini tersangka Cristalin tidak di tahan pihak polresta karena Kooperatif.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved