Rabu, 8 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Calon Kades Minimal Lima Orang, dan Tidak Boleh Tunggal

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kota Sungaipenuh akan digelar pada 29 Oktober 2017 mendatang. Namun untuk

Penulis: hendri dede | Editor: Fifi Suryani

TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAIPENUH - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kota Sungaipenuh akan digelar pada 29 Oktober 2017 mendatang. Namun untuk tahapannya sudah dimulai sejak 1 Agustus 2017.

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kota Sungaipenuh, Zaini Ahmad mengatakan proses tahapan pilkades telah dimulai sejak disahkannya peraturan dari Walikota Nomor 17 Tahun 2017 yang mengatur tentang juknis pelaksanaan pilkades serentak 2017.

Dikatakan Zaini bahwa calon Kades tidak harus warga setempat, boleh siapa saja yang ingin maju sebagai calon asal warga negara Indonesia, dengan usia minimal 25 tahun dan tamatan SMP. "Punya ijazah SMP, usia sudah 25 tahun pada saat mendaftar sebagai calon, bisa ikut pilkades," terangnya Kamis (3/8).

Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga dibolehkan ikut maju sebagai calon kepala desa dengan persyaratan harus mendapatkan restu atau izin dari atasan. "PNS juga boleh jadi calon asal ada surat izin dari atasannya," terangnya.

Untuk anggaran Pilkades, Pemkot Sungai Penuh menganggarkan Rp 3 juta dari dana hibah untuk membantu pelaksanaan pilkades serentak di Kota Sungai Penuh. Sedangkan untuk tambahan anggarannya, lanjutnya para Pemerintah Desa harus menganggarkan dana pelaksanaan Pilkades, dengan memanfaatkan Dana Desa sesuai dengan aturan perwako nantinya, dengan besaran Rp 10 hingga 15 juta. Karena dana ini selain untuk kegiatan Pilkades termasuk juga untuk pengamanan selama berlangsungnya Pilkades.

"Pada pelaksanaannya nanti, kita akan turun tangan bersama pihak Kecamatan. Untuk pelaksanaamnya nanti ditunjuk pihak BPD. Selain itu, untuk pengamanannya Pemdes harus menganggarkan pengamanannya," jelasnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Syahran Efendi, juga membenarkan tahapan pilkades serentak di Sungaipenuh telah dimulai sejak 1 Agustus 2017. "Kami telah melakukan sosialisasi terkait perda, kepada aparat pemerintah desa serta BPD yang akan melaksanakan pilkades serentak tahun 2017 ini," ungkapnya

Dia menambahkan saat sosialisasi, pihaknya juga mengundang camat karena pemerintah Kecamatan juga sebagai fasilitator dalam pelaksanaan Pilkades mendatang."Untuk Pilkades tahun ini calon kades dibatasi maksimal 5 orang calon, dan tidak boleh calon tunggal, apa bila calon lebih dari lima orang maka BPD yang akan menyeleksi supaya jadi lima," katanya.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved