Mantan Ketua DPR Bantah Terima Aliran Dana Rp 1 Miliar

Mantan Ketua DPR Ade Komarudin alias Akom, Kamis (13/7/2017) sore telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi

Editor: Nani Rachmaini
KOMPAS IMAGES
Ade Komarudin 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Mantan Ketua DPR Ade Komarudin alias Akom, Kamis (13/7/2017) sore telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong di kasus korupsi e-KTP.

Ditemui usai pemeriksaan, Akom mengaku sudah menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima aliran dana dugaan korupsi proyek e-KTP sebesar Rp1 miliar.

"Saya juga punya kepentingan yang sama, ini kepentingan saya agar semua clear," ujar Akom di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Diketahui dalam persidangan, Politikus Golkar itu disebut menerima uang sebesar Rp1 miliar dari mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.

Atas hal itu, Akom menyatakan dirinya sudah membantah tudingan tersebut di depan majelis hakim.

"Terus pak hakim komentar diujung, pak hakim menyampaikan memang nggak jelas, ini ada yang putus," kata Akom.

Akom juga mengakui dalam pemeriksaan tadi penyidik KPK menanyakan soal sosok Andi Narogong.

Akom menjawab sama sekali tidak mengenal pengusaha, yang disebut kenal dekat dengan Ketua DPR Setya Novanto.

"Saya nggak kenal Andi Narogong, dan Andi Narogong nggak kenal saya. Memang nggak kenal terus saya gimana? Masa saya harus bilang kenal," katanya.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved