Gara-gara Sabu-sabu 1,3 Kg Dua Orang Ini Dapat Tuntutan 13 Tahun
JPU juga menuntut M Haidirr dan Saiful untuk membayar denda masing-masing Rp 1 miliar.
Penulis: Deni Satria Budi | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - M Haidir dan Saiful, warga Lhoksmawe, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD), mendapat tuntutan pidana penjara 13 tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi menyatakan dua terdakwa kasus narkotika itu saat sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (11/7).
Dalam tuntutannya, JPU Zuhdi mengatakan kedua terdakwa terbukti secara sah menyimpan, menguasai dan memiliki narkotika bukan tanaman. "Menuntut terdakwa dengan pidana 13 tahun penjara subsider enam bulan," sebutnya, di depan majelis hakim yang diketuai Hari Widodo.
JPU juga menuntut M Haidirr dan Saiful untuk membayar denda masing-masing Rp 1 miliar. Sedangkan barang bukti mobil Honda City yang digunakan terdakwa, dikembalikan kepada pemiliknya. "Barang bukti mobil dikembalikan kepada keluarga terdakwa. Karena, terdakwa meminjam mobil itu dengan alasan untuk jalan-jalan kepada keluarganya," terang Zuhdi.
Pada sidang sebelumnya, terdakwa mengaku membawa narkotika jenis sabu-sabu dari Aceh dengan tujuan Kayu Agung, Provinsi Sumatera Selatan. Terdakwa mengaku dibayar Rp 20 juta oleh seseorang yang bernama Tarmizi, warga NAD.
Terdakwa membawa barang haram seberat 1,2 Kg dari Lhoksmawe dengan mengendarai mobil Honda City bersama rekannya Saiful. Terdakwa ditangkap anggota Polda Jambi, saat melintas di daerah Bukit Baling, Kabupaten Muaro Jambi, tepatnya di depan Mapolres Muarojambi. Saat pemeriksaan, polisi menemukan dua plastik yang diduga sabu-sabu 1,2 Kg.