Ramadan Mubaraq

Hukum Mengambil Hak Karyawan Menurut Agama

Pak Ustadz, jika ada karyawan yg mengambil uang perusahaan dikatakan korupsi namun bagaimana hukumnya jika ada perusahaan

Editor: Fifi Suryani
ANTARA FOTO/ANDREAS FITRI ATMOKO
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Pak Ustadz, jika ada karyawan yg mengambil uang perusahaan dikatakan korupsi namun bagaimana hukumnya jika ada perusahaan yg mengambil hak karyawan (memotong gaji/pendapatan, dll) dgn alasan yg dibuat2, apakah Pimpinan dan org2 yg terlibat dpt dibenarkan secara agama? +6287855128***

Dikatakan Zalim
Gaji atau upah tentu berdasarkan standar yang sudah ditetapkan dengan aturan perusahaan atau kantor, gaji harus dibayarkan sebelum keringat bawahan kering, lalu kemudian kalau ada perusahaan memotong semaunya gaji tersebut dengan alasan dibuat-buat, maka hal ini dikategorikan zalim, dan sangat banyak ancaman yang diberikan oleh Allah bagi majikan yang dzalim terhadap bawahan, dan balasan dihari kiamat kelak bagi majikan sebuah perusahaan yang zalim.

Maka itu agama Islam sangat melarang kezaliman dalam sebuah perusahaan, kantor atau lembaga yang mempekerjakan orang atau bawahan.

Prof. Dr. Mukhtar Latif, M.Pd (Ketua ICMI Jambi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved