Sebut Hary Tanoe Tersangka, Pengacara Laporkan Jaksa Agung M Prasetyo ke Bareskrim Polri

Kuasa hukum Hary Tanoesoedibjo melaporkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo keBareskrim Polri, Senin (19/6/2017).

Editor: Rahimin

TRIBUNJAMBI.COM - Kuasa hukum Hary Tanoesoedibjo melaporkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo keBareskrim Polri, Senin (19/6/2017).

Kuasa hukum datang dengan membawa surat kuasa dari pendiriMNC Group itu dan sejumlah berkas.

Kuasa hukum menilai, Jaksa Agung HM Prasetyo diduga melakukan pencemaran nama baik saat menyebut Hary Tanoesoedibjo sudah menjadi tersangka kasus SMS ancaman kepada jaksa.

 
Selengkapnya, termasuk pernyataan salah satu kuasa hukum Hary Tanoesoedibjo, Adi Dharma dan pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo saat menyebut terlapor Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka, simak tayangan video di atas. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved