Razia Ketertiban
FOTO: Objek Wisata Hingga Toko Petasan Dirazia di Kerinci
Selama Ramadan hingga lebaran menadatang Kapolsek Danau Kerinci Iptu Tobroni berserta anggota melaksanakan giat Patroli
Penulis: hendri dede | Editor: Fifi Suryani

TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Selama Ramadan hingga lebaran menadatang Kapolsek Danau Kerinci Iptu Tobroni berserta anggota melaksanakan giat Patroli Cipkon Antisipasi 3C (curat, curas, Curanmor). Serta menempel selebaran Maklumat Kepala Kepolisian Resor Kerinci tentang mercon ditempat-tempat umum/keramaian.
Pada Cipkon Selasa (13/6) Kapolsek Danau Kerinci beserta anggota patroli cipkon menemukan 2 (dua) pasang muda mudi yang sedang berpacaran di objek wisata Taman Husein. Adapun tindakan yang diambil oleh Kapolsek memberi nasehat dan meminta kepada pasangan tersebut untuk kembali ke rumah masing -masing.
Dalam pelaksanaan giat Patroli Cipkon tersebut Masyarakat di seputaran wilayah hukum Polsek Danau Kerinci sangat senang dan menyambut dengan antusias dan mendukung giat Polsek Danau Kerinci untuk membrantas petasan atau mercon.
"Kita memberika nasehat kepada masyarakat untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak membeli petasan atau mercon karena sangat berbahaya dan mengganggu kenyamanan ketenangan masyarakat dalam melaksanakan ibadah shalat tarawih di malam hari," terang kapolsek.
Sedangkan Polres kerinci melakukan razia pedagang petasan di Pasar Sungaipenuh. Razia ini dipimpin langsung oleh Kasat intel Polres Kerinci AKP Yusrizal, bersama KBO Sat Intelkam Polres Kerinci Ipda Eko Munkoid,SE, didampingi Ba Handak Sat Intelkam, Kanit Intel Polsek Sungai Penuh, Kanit 4 Sat Intelkam beserta anggota.

Pada razia ini petasan yang membahayakan dan melebihi ukuran yang tertuang dalam peraturan Kapolri no 2 tahun 2008 langsung disita. Setiap penjual Patasan dan kembang api serta toko - toko penjual mainan di lakukan pengecekan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penjualan Petasan / Mercon selama bulan Suci Ramadan dan menjelang hari Raya Idul Fitri 1438 H.
"Kita baru sudah melakukan pengecekan diseluruh pedagang marcon, kembang api dan toko penjual mainan. Untuk menindak lanjuti Muamalat Pak Kapolres, dan menyita setiap petasan yang bertentangan dengan peraturan Kapokri No 2 tahun 2008," kata Kasat.