Ramadan Mubaraq

Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Langsung dengan Uang?

Assalamualaikum pak ustad, bolehkah kita membayar zakat fitrah langsung diserahkan dengan uang sesuai dg yg diumumkan

Editor: Fifi Suryani

Assalamualaikum pak ustad, bolehkah kita membayar zakat fitrah langsung diserahkan dengan uang sesuai dg yg diumumkan pemerintah tentang besaran zakat fitrah dg uang, tanpa harus ijab jual beli beras? Bukankah tdk diperbolehkan jual-beli di dalam masjid? Mhn sekali penjelasannya pak ustad mengingat saat ini banyak skali pemahaman yg berbeda-beda yg dpt membingungkan masyarakat, trima kasih wassalam.(+6281366007xxx)

Jawab :

Zakat ddengan uang apakah boleh? Dalam hal ini ada dua pandangan, kalau menurut Imam Syafi'i tidak boleh, dengan pertimbangan apa yang kita zakatkan adalah apa yang kita makan. Namun merujuk pada imam lain, zakat dengan uang boleh, dan telah dilakukan sejak zaman sahabat. Karena itu tergantung pada bapak mau ikut yang mana, keduanya boleh.

Perihal jual beli dalam masjid, itu maksudnya menukar uang dengan beras, sesuai dengan harga dan kategori beras yang kita makan. Dan biasanya cara demikian agar tetap zakat yang dikeluarkan berupa beras, seperti faham mazhab Imam Syafi'i. Jadi tentu saja tidak dimaksudkan jual beli seperti umumnya, tapi hanya untuk keperluan zakat, dan itu boleh dilakukan.

Prof. Dr. Mukhtar Latif, M.Pd (Ketua ICMI Provinsi Jambi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved