Penjual Gading Gajah di Serahkan ke Jaksa

Arwin dan Saini tersangka kasus perdagangan gading gajah Sumatera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi,

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/RYAN AIDILFI AFRIANDI

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Arwin dan Saini tersangka kasus perdagangan gading gajah Sumatera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi, Senin (12/6).

Pelimpahan itu dilakukan oleh penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, mengatakan, pelimpahan dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa.

"Penyidik sudah melakukan pelimpahan tahap II, Senin pagi," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Jambi.

Ia katakan, kasus ini kini sepenuhnya telah diselesaikan. Kedua tersangka akan menghadapi persidangan.

"Mereka sekarang tahanan kejaksaan," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa keduanya ditangkap oleh Tim Gabungan BKSDA dan Ditreskrimsus Polda Jambi, tepat di halaman Bank Mandiri Jalan Gatot Subroto, Kota Jambi.

Mereka berdua tengah menunggu pelanggan untuk bertransaksi. Selain pelaku, tim juga mengamankan brang bukti berupa satu gading gajah.

Dari hasil pemeriksaan, masing-masing dari gading gajah Sumatera ini memiliki berat mencapai 10 - 13 Kg. Dengan panjang mencapai 1 meter lebih. Harga jualnya pun cukup tinggi. Per Kg nya mencapai Rp 25 juta.

Keduanya dijerat pasal 21 (2) huruf D jo pasal 40 (2) UU nomor 5/1990 tentang KSDA Hayati dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved