EDITORIAL

Pendidikan untuk Semua

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang menggunakan sistem rayon, tahun ini yang jadi penilaian adalah menyoal zonasi.

Editor: Duanto AS

PEMERINTAH melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan aturan tentang penilaian penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran baru 2017/2018 untuk jenjang SMA. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang menggunakan sistem rayon, tahun ini yang jadi penilaian adalah menyoal zonasi.

Akankah sistem ini dapat berlaku adil, tidak rentan terhadap praktik kecurangan dan sogok yang kurun waktu selalu mewarnai pendaftaran siswa di awal tahun ajaran baru?

Penjelasan Kabid Dikmen Dinas Pendidikan Provinsi Jambi bahwa zonasi umumnya menggunakan sistem lokasi kelurahan, kecamatan hingga provinsi dengan persentase yang berbeda. Zonasi berdasarkan kelurahan dengan bobot 30 persen, kecamatan 25 persen dan seterusnya luar provinsi 10 persen.

Selanjutnya PPDB juga ditentukan nilai UN sebesar 50 persen, nilai tambahan ketiga adalah anak dari tenaga didik dengan bobot 10 persen. Keempat, calon siswa tersebut berprestasi dengan bobot 5 persen, dan terakhir dari keluarga tidak mampu 5 persen.

Lima kriteria itu cukup merangkul keterwakilan calon siswa dengan prinsip keadilan. Pertanyaannya, apakah kriteria ini berlaku untuk 100 persen jumlah siswa yang akan diterima? Pasalnya, pada sekolah favorit kriteria ideal penerimaan hanya berlaku untuk sebagian siswa yang diterima saja.

Selebihnya melalui jalur tersendiri yang tidak transparan, yang mengundang kecurigaan adanya jual beli bangku. Tentu, transparansi inilah yang diharapkan dapat diterima calon peserta didik atau orang tuanya, baik dari pihak sekolah maupun dinas pendidikan sehingga tidak menimbulkan keresahan.

Pada dasarnya tidak ada keharusan semua siswa dengan nilai tinggi/berprestasi harus berada di satu sekolah yang identik dengan favorit. Baik favorit karena fasilitas, tenaga pengajar terbaik maupun lokasi.

Tugas pemerintah lah memberikan pendidikan yang adil dan merata untuk semua. Tidak ada pengistimewaan pada sekolah tertentu mendapatkan fasilitas lebih dibanding sekolah lainnya, begitupun dalam penempatan guru, perlu pemerataan sehingga kualitas pendidikan tidak timpang.

Hal yang sama juga berlaku dalam pembangunan sekolah baru, agar mengacu kepada pertumbuhan dan penyebaran penduduk. Tidak menumpuk pada lokasi tertentu, sehingga nantinya siswa juga mudah menjangkau lokasi sekolahnya.

Calon siswa maupun orangtua diharapkan tidak memaksakan anak memilih jalur pendidikan tertentu. Masih banyak alternatif lain, seperti sekolah kejuruan, sekolah berbasis agama, pesantren hingga sekolah swasta.

Subsidi bagi sekolah swasta diharapkan dapat menampung seluruh tamatan pendidikan tingkatan di bawahnya. Sehingga tidak ada lagi generasi penerus bangsa yang harus putus sekolah karena alasan tidak mencukupinya bangku sekolah.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved