Oknum Satpol PP dan PNS Nakal Dapat Hukuman

"Pelaku utamanya tiga orang, diputus pidana satu tahun penjara, dari tuntutan 1,6 tahun," kata Dian, Anggota Tim Jaksa Penuntut Umum.

Penulis: Deni Satria Budi | Editor: Duanto AS

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Deni Satria Budi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pelaku utama kasus dugaan pencurian onderdil kendaraan dinas Pemrov Jambi, mendapat hukuman penjara satu tahun. Sidang dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi diketuai Barita Saragih itu, juga melibatkan belasan oknum Satpol PP Provinsi Jambi.

"Pelaku utamanya tiga orang, diputus pidana satu tahun penjara, dari tuntutan 1,6 tahun," kata Dian, Anggota Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi, Selasa (6/6).

Tiga pelaku utama dipidana penjara satu tahun. Sedangkan, terdakwa lain divonis dengan berat berbeda-beda sesuai peran.

Dian mengatakan selain itu ada seorang yang divonis lima bulan penjara. Selebihnya divonis empat bulan penjara.

Sebelumnya, 15 oknum anggota Satpol PP, di antaranya oknum PNS di Biro Umum Provinsi Jambi, dituntut berbeda JPU sesuai perannya. JPU mengatakan terdakwa terbukti sesuai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 480 KUHP mengenai Penadahan.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved