Penilik Parkir Ilegal Dimintai Urus Izin
Sejumlah pasar tradisional dalam kabupaten Kerinci, ternyata masih marak parkir yang tanpa izin alias ilegal. Kondisi ini mengakibatkan
Penulis: hendri dede | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Sejumlah pasar tradisional dalam Kabupaten Kerinci, ternyata masih marak parkir yang tanpa izin alias ilegal. Kondisi ini mengakibatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari parkir masih rendah.
Diantaranya, masih ada terdapat parkir liar seperti di Pasar Bedeng VIII Kayu Aro dan Pasar Tradisional Hiang, Kecamatan Sitinjau Laut. Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, telah menertibkan Lima titik parkir Ilegal di pasar Bedeng VIII beberapa waktu.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dishub Kerinci, Rafli Tan, (5/6) membenarkan masih ada parkir yang liar di setiap pasar tradisional di kabupaten Kerinci salah satunya di pasar Bedeng VIII Kayo Aro.
"Ya, kemaren (Minggu) kita sudah turun ke Bedeng VIII Kayu Aro, sekitar pukul 10.00 wib, dengan menertibkan parkir liar yang di lima titik di pasar Bedeng VIII," jelasnya.
Dari razia tersebut, pihaknya menemukan parkir yang tanpa memiliki izin di Pasar Bedeng VIII Kayu Aro. Namun razia ini lanjutnya untuk melakukan pembinaan dalam pengelolaan parkir di kabupaten Kerinci. "Ini masih dalam pembinaan, kita imbau untuk mengurus izin," katanya.
Tidak hanya di Pasar Bedeng VIII Kayu Aro, namun di pasar tradisional Hiang kecamatan Sitinjau Laut, juga terdapat parkir yang ilegal, sehingga PAD dari pengelolaan parkir sebagian tidak masuk ke daerah.
"Kalau untuk parkir kita dikelola pihak ketiga, kita hanya pengawasan saja, di pasar Hiang tidak semua pengelola parkir memberikan kepada kita, kita akan meninjau lapangan nantinya," tegasnya.
Dia menargetkan, untuk pengelolaan parkir tahun 2017 ini, retribusi dari parkir di setiap pasar dalam Kabupaten Kerinci telah mengantongi izin.
"Diharapkan semua pengelola parkir untuk menguruskan izin, sehingga memberikan PAD bagi daerah," katanya.
Setelah pengurusan izin dibantu Dishub, maka pengelola parkir dilakukan pembinaan. Hingga dalam pengeloaan parkir nanti jelas yang mana setoran untuk daerah dan pengelola parkir selaku pihak ketiga.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/04062017_parkir_20170604_184835.jpg)