Kasus Rizieq Shihab
Ruhut: Rizieq Menghindari Proses Hukum, Dia Tidak Bernyali
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI)Rizieq Shihab menghindar dari proses hukum yang menjeratnya.
Meski begitu, Ruhut mengimbau, semua pihak untuk menahan diri dan menyerahkan semua prosesnya kepada Kepolisian.
"Perlu dijaga pengendalian diri yang baik, jangan sampai kita yang jadi kena. Jadi tolong hati-hati. Lebih baik kita serahkan saja, polisi kita hebat, jaksa kita hebat, pengadilan kita juga hebat dan Presiden kita acungi jempol," kata Ruhut.
Polisi sebelumnya menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus percakapan via WhatsApp tersebut.
Namun, dalam kasus ini, Rizieq masih berstatus saksi.
Sugito Atmo Prawiro, pengacara Rizieq, mengatakan, kliennya tidak akan kembali ke Indonesia untuk memenuhi panggilan pemeriksaan polisi.
Sugito beranggapan, kasus ini beraroma politis.
Menurut Sugito, jika hukum di Indonesia belum tegak, Rizieq tidak akan pulang ke Indonesia untuk penuhi panggilan polisi.
"Sebelum hukum tegak untuk adil kepada semuanya, tidak tegak untuk kepentingan kekuasaan. Habib (Rizieq) mempertimbangkan untuk tidak akan pulang dulu ke Indonesia," ujar Sugito saat dihubungi, Rabu (17/5/2017).
"Habib bisa saja belum pulang sampai Jokowi tidak lagi jadi presiden," ujar dia.
Polda Metro Jaya akan menjemput paksa Rizieq setelah dua kali mangkir.
Berdasarkan informasi yang dimiliki polisi, Rizieq tengah berada di Jeddah.
"Dia kan di luar negeri, berarti nanti kami tinggal melakukan penjemputan secara paksa kepada yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Berikut beberapa kasus hukum yang menjerat Rizieq Shihab
Dugaan melecehkan Pancasila
Pada 27 Oktober 2016, putri Presiden pertama RI Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri, menyambangi kantor Bareskrim Polri.