VIDEO
VIDEO: Ini Dia Pelaku Pembuang Jasad Bayi Perempuan di Danau Sipin
Pihak kepolisan Polresta Jambi menetapkan orang tua dari penemuan jasad bayi berjenis kelamin perempuan, lengkap dengan ari-arinya
Penulis: Andreas Eko Prasetyo | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Eko Prasetyo
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pihak kepolisan Polresta Jambi menetapkan orang tua dari penemuan jasad bayi berjenis kelamin perempuan, lengkap dengan ari-arinya yang ditemukan mengapung di Danau Sipin, jumat (12/5/2017) siang lalu, menjadi tersangka.
Pihak kepolisan Polresta Jambi melakukan ekspose dari pelaku pembuang jasad bayi tersebut, Senin (15/5).
Mereka adalah WZ dan AY, sepasang kekasih yang belum terikat hubungan pernikahan.
WZ yang merupakan honorer dan AY seorang pegawai swasta tersebut, terancam hukuman penjara 10 tahun akibat perbuatannya.
Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Jambi, AKBP Achmad Fauzi Dalimunthe, kedua pelaku terancam 10 tahun penjara. Mereka dengan sengaja berniat membunuh bayi malang yang saat itu masih dalam kandungan.
"Pelaku kita bisa jerat hukuman penjara hingga 10 tahun penjara, keduanya sudah berhubungan suami istri sejak tahun 2016," ujar Fauzi.