Selasa, 28 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

VIDEO

VIDEO: Ini Dia Pelaku Pembuang Jasad Bayi Perempuan di Danau Sipin

Pihak kepolisan Polresta Jambi menetapkan orang tua dari penemuan jasad bayi berjenis kelamin perempuan, lengkap dengan ari-arinya

Penulis: Andreas Eko Prasetyo | Editor: Fifi Suryani

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Eko Prasetyo

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pihak kepolisan Polresta Jambi menetapkan orang tua dari penemuan jasad bayi berjenis kelamin perempuan, lengkap dengan ari-arinya yang ditemukan mengapung di Danau Sipin, jumat (12/5/2017) siang lalu, menjadi tersangka.

Pihak kepolisan Polresta Jambi melakukan ekspose dari pelaku pembuang jasad bayi tersebut, Senin (15/5).

Mereka adalah WZ dan AY, sepasang kekasih yang belum terikat hubungan pernikahan.

WZ yang merupakan honorer dan AY seorang pegawai swasta tersebut, terancam hukuman penjara 10 tahun akibat perbuatannya.

Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Jambi, AKBP Achmad Fauzi Dalimunthe, kedua pelaku terancam 10 tahun penjara. Mereka dengan sengaja berniat membunuh bayi malang yang saat itu masih dalam kandungan.

"Pelaku kita bisa jerat hukuman penjara hingga 10 tahun penjara, keduanya sudah berhubungan suami istri sejak tahun 2016," ujar Fauzi.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved