Ayah Tiri Penganiaya Anak Hingga Tewas Divonis 11 Tahun
Rico Sanjaya S, terdakwa perkara penganiayaan yang menewaskan Bella, balita berusia 5 tahun, yang merupakan anak tirinya, divonis pidana penjara 11 ta
Penulis: Deni Satria Budi | Editor: bandot
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Rico Sanjaya S, terdakwa perkara penganiayaan yang menewaskan Bella, balita berusia 5 tahun, yang merupakan anak tirinya, divonis pidana penjara 11 tahun.
Putusan terhadap terdakwa dibacakan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Hari Widodo, Kamis (4/5) di Pengadilan Negeri Jambi.
Terdakwa menurut majelis hakim, terbukti meyakinkan melakukan perbuatan penganiayaan terhadap anak tirinya hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Dan, terdakwa terbukti sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu Pasal 351 ayat 3 KUHP.
"Memutus terdakwa dengan pidana penjara 11 tahun," sebut Hari Widodo, membacakan putusannya kemarin.
Usai membacakan putusannya, majelis hakim mempertanyakannya kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum. Dan, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU.
Sebelumnya, Zuhdi, JPU Kejaksaan Tinggi Jambi yang menangani perkaranya menuntut terdakwa 14 tahun penjara.
Zuhdi, JPU yang menangani perkara tersebut menuntut terdakwa 14 tahun penjara sesuai pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang berujung kematian.
Berdasarkan fakta di persidangan kata JPU, terdakwa terbukti melakukan perbuatan penganiayaan terhadap korban yang tidak lain adalah anak tirinya sendiri.
Sementara itu, sidang dengan terdakwa Jamilah yang merupakan isteri terdakwa, pada sidang Selasa (2/2) lalu, ditunda majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Sri Warni Wati.
Sejatinya sidang menghadirkan saksi meringankan terdakwa yang akan dihadirkan penasehat hukum terdakwa. Namun, saksinya tidak hadir di persidangan.
Sebelumnya, ibu kandung korban ikut dijadikan tersangka karena mengakui adanya penganiayaan. Namun dia membiarkaannya, malahan ia memberikan kesempataan hingga terjadinya penganiayaan oleh suaminya.
Seharusnya terdakwa Jamilah ada usaha untuk melindungi (korban, red), dan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Kasus penganiayaan yang menewaskan Bella terjadi pada 2010 lalu, namun baru terungkap Oktober 2016 setelah nenek korban melapor ke polisi jika cucunya hilang.
Setelah dilakukan penyelidikaan, akhirnya ditemukan sebuah makam di dekat rumah orangtua korban di Kabupaten Batanghari.
Akhirnya diketahui jika makam itu adalah makam korban. Dari hasil pemeriksaan, RS mengakui perbuatannya telah menganiaya korban. (*)