Sidang Sidang Perdata Gugatan Kementerian LH Terhadap PT RKK, Saksi Sebutkan ini
Sidang lanjutan gugatan perdata terhadap PT Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK) oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)
Penulis: Deni Satria Budi | Editor: bandot
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -Sidang lanjutan gugatan perdata terhadap PT Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK) oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (2/5). Pada sidang yang dipimpin hakim ketua Barita Saragih itu, penggugat menghadirkan saksi ahli.
Penggugat menghadirkan dua orang saksi ahli yaitu Oscar, ahli perdata dan juga Basuki, saksi ahli kerusakan ligkungan. Menurut Oscar, pemerintah berhak melakukan gugatan terhadap suatu perusahaan terkait kerusakan lingkungan hidup. Namun jelas saksi ahli, bukan gugatan kerugian terhadap kerusakan yang dihasilkan lahan gambut, seperti kerusakan sawit, maupun lainnya.
"Tapi, gugatan dari kerusakan dari isi dilahan gambut seperti unsur-unsur yang ada di bawah lahan gambut," jelas Oscar.
Sementara itu, Basuki, saksi ahli kerusakan tanah kepada majelis hakim mengatakan, dirinya mengakui bahwa kebakaran yang terjadi di PT Pesona dapat dipicu karena kebakaran dari lahan yang ada di sebelahnya yaitu lahan milik PT RKK. Hanya saja, saksi ahli tidak dapat memastikan bahwa kebakaran yang terjadi dilahan gambut tersebut akibat dari kebarakan faktor alam atau sengaja dibakar.
"Kalau penyebabnya dibakar atau faktor alam saya tidak bisa jawab itu," sebut saksi ahli, di persidangan kemarin.
Usai mendengarkan keterangan kedua saksi dari penggugat, majelis hakim menutup sidang dan sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda saksi dari pihak tergugat.
Seperti diberikan, PT RKK digugat
Kementrian Ligkungan Hidup (KLH). Dalam gugatannya, KLH menggugat PT RKK membayar kerugian inmateril sebesar Rp 1 triliun. Dalam gugatan, tergugat disebut telah menyebabkan kerusakan hutan lingkungan akibat kebakaran hutan oleh PT RKK. Oleh karena itu, penggugat meminta tergugat membayar kerugian, baik materil maupun inmateril.
"Kerugian materil Rp 200 miliar dan inmateril Rp 1 triliun," sebut Edi Muktar.(*)