Menunggu Validasi BPK Untuk Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan
Badan Keuangan Daerah (BKD) Batanghari, mengajukan 6 desa untuk divalidasi. pengajuan ini terkait upaya unutk penghapusan piutang PBB
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI.COM - Badan Keuangan Daerah (BKD) Batanghari, mengajukan 6 desa untuk divalidasi. pengajuan ini terkait upaya untuk penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2), yang sudah dapat ditagih sejak 1994-2009.
Hal ini dikatakan Kabid PBB dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Atang Priatna, Selasa (2/5). "Kami sudah mengajukan 6 desa unutk penghapusan piutang PBB ke BPK, nantinya BPK mem-validasinya," katanya.
Hasil validasi BPK, lanjutnya menentukan berapa desa yang diperbolehkan untuk dihapuskan piutangnya. "Nilainya belum tahu berapa yang bisa dihapuskan, nanti menunggu validasi ini," imbuhnya.
Penyebab besarnya piutang, menurut Atang bisa disebabkan double SPPT pajaknya. "Yang kami temukan di lapangan, masyarakat mengajukan PBB baru namun yang diajukan masih merupakan bagian dari satu obyek pajak yang sudah dikeluarkan SPPT nya, sehingga terjadi double SPPT," ujarnya.
Untuk pengurusan PBB baru, diakui Atang cukuyp banyak. "Kami lebih selektif dalam mengelkuarkan PBB baru, agar tidak terjadi double SPPT yang mengakibatkan timbilnya piutang," bebernya.
Untuk diketahui Pemkab Batanghari akan mengajukan penghapusan piutang Pajak Bumu dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2), yang sudah dapat ditagih sejak 1994-2009, agar tidak membebani neraca daerah. Dari data di diketahui jumlah piutang PBB P2 hingga 2015 mencapai Rp 13.603.571.668.
Pada tahun 2012, kondisi piutang sudah diangka Rp 9,592 milyar, yang terdiri dari piutang macet sebesar Rp 5,242 milyar dan piutang diragukan sebesar Rp 4,349 milyar. Piutang macet merupakan piutang yang sudah tidak bisa ditagih, yakni dari tahun 1994-2009, sementara piutang diragukan adalah piutang yang terjadi dalam kurun waktu 2010-2014. Sementara untuk PBB P2 tahun 2013-2014 masuk kategori kurang lancar, namun masih dalam upaya penagihan. Untuk penghapusan piutang yang nilainya Rp 5,242 milyar, sudah membentuk tim untuk melakukan validasi data.