Rabu, 6 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Hari Buruh

Ratusan Buruh Tuntut UMS

Sejak pukul 07.00 wib, ratusan buruh dari berbagai perusahaan di Provinsi Jambi berkumpul di lapangan kantor Gubernur Jambi

Tayang:
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI/TOMMY KURNIAWAN
Dalam memperingati hari buruh sedunia (May day), puluhan buruh berkumpul di kantor Gubernur Jambi, Senin (1/5) untuk melakukan aksi damai. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Tommy Kurniawan

TRIBUNJAMBI.COM JAMBI - Sejak pukul 07.00 wib, ratusan buruh dari berbagai perusahaan di Provinsi Jambi berkumpul di lapangan kantor Gubernur Jambi dalam rangka mempringati hari Buruh Internasional, Senin (1/5).

Dengan menggunakan ikat kepala bertuliskan SBSI, para buruh mengawali kegiatanya dengan melakukan senam jasmani. Tampak keakraban sangat terlihat diantara mereka meskipun tak saling mengenal.

Koordinator Acara dari SBSI Jambi, Roida Pane mengaku meskipun jumlah buruh yang ditargetkan tak mencapai diangka tiga ribu, namun acara tetap berlangsung meriah.

"Iya soalnya libur panjang ini banyak mereka pulang kampung. Tapi ini masih tetap ramai," katanya.

Roida mengaku, mayoritas buruh datang berasal dari Tanjung Jabung Barat, Muaro Jambi, Batanghari, Sarolangun dan Tanjung Jabung Timur.

"Mereka jauh jauh datang kesini dengan berbagai alasan. Mulai dari untuk berkumpul mempringati hari mayday daj juga menuntut sejumlah keinginan mereka yang tidak sesuai bekerja diperusahaanya," tuturnya.

Ia mengatakan mayoritas para buruh menuntut pemerintah provinsi Jambi menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) yang saat ini belum juga dilakukan.

Pihaknya mengatakan setiap tahun pasti naik. Tapi nilai kenaikan, telah ditentukan oleh Pemerintah pusat melalui Kementrian terkait. Tidak bisa serta merta ketika ada tuntutan, bisa langsung dipenuhi.

Beberapa kali menurutnya sudah pernah bertemu dengan perwakilan Serikat Buruh. Sudah dijelaskan kenapa nilai kenaikan ditentukan seperti itu. Karena, ada hitung-hitungan yang telah diteyapkan oleh Pemerintah pusat. "Melalui kementrian terkait, sudah ada hitung-hitungannya. Kenapa di Jambi nilainya segitu," katanya.

Yang kedua mengenai BPJS, adalah hak seluruh buruh. Perusahaan yang memperkeruh akan butuh tersebut harus mengiris BPJS tenaga kerja maupun BPJS kesehatan untuk buruhnya. "Perushaan harus urus, dan BPJS harus bantu. Ini adalah hak mereka," katanya.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved