Penyidik Tunggu Kelengkapan Berkas Oknum Sipir Penyelundup Sabu dan Ekstasi

Praja Aditya Ramadhani (26) oknum sipir Lapas Kuala Tungkal masih menjalani hukuman di sel tahanan Polda Jambi.

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI/RIAN AIDILFI
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Praja Aditya Ramadhani (26) oknum sipir Lapas Kuala Tungkal masih menjalani hukuman di sel tahanan Polda Jambi.

Beberapa waktu lalu, penyidik Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi sudah melimpahkan berkas perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi.

"Sekarang masih diteliti oleh jaksa," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari, saat dikonfirmasi, Sabtu (29/4).

Ia katakan, saat ini pihaknya belum mendapat petunjuk lebih lanjut terkait kelengkapan berkas.

Diberitakan sebelumnya, Sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kualatungkal, Kabupaten Tanjab Barat ini tertangkap tangan membawa 50 gram sabu dan 100 butir ekstasi. Barang haram tersebut hendak diselundupkan ke dalam Lapas tempatnya bekerja. 

Penangkapannya dilakukan di salah satu rumah makan tepatnya di KM 35 Sumpang Tuan Muarojambi.

Tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved