Penyidik Tunggu Kelengkapan Berkas Oknum Sipir Penyelundup Sabu dan Ekstasi
Praja Aditya Ramadhani (26) oknum sipir Lapas Kuala Tungkal masih menjalani hukuman di sel tahanan Polda Jambi.
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Praja Aditya Ramadhani (26) oknum sipir Lapas Kuala Tungkal masih menjalani hukuman di sel tahanan Polda Jambi.
Beberapa waktu lalu, penyidik Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi sudah melimpahkan berkas perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi.
"Sekarang masih diteliti oleh jaksa," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari, saat dikonfirmasi, Sabtu (29/4).
Ia katakan, saat ini pihaknya belum mendapat petunjuk lebih lanjut terkait kelengkapan berkas.
Diberitakan sebelumnya, Sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kualatungkal, Kabupaten Tanjab Barat ini tertangkap tangan membawa 50 gram sabu dan 100 butir ekstasi. Barang haram tersebut hendak diselundupkan ke dalam Lapas tempatnya bekerja.
Penangkapannya dilakukan di salah satu rumah makan tepatnya di KM 35 Sumpang Tuan Muarojambi.
Tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.