Eksklusif Tribun Jambi
Jual Obat Keras secara Bebas, Pelanggaran!
TERKAIT aksi apotek yang masih menjual obat keras secara bebas, Dinas Kesehatan Kota Jambi menyebut tindakan tersebut menyalahi
Penulis: tribunjambi | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM - TERKAIT aksi apotek yang masih menjual obat keras secara bebas, Dinas Kesehatan Kota Jambi menyebut tindakan tersebut menyalahi aturan. Dinkes menyebut apotek tidak boleh menyalahgunakan izin, dan harus patuh pada regulasi penjualan obat.
"Ini memang sebuah pelanggaran," ungkap Darmawi, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Jambi, Senin (17/4). Dia menyebut harusnya apotek tak berlaku demikian.
Pada tahun ini, ucapnya, Dinas Kesehatan Kota Jambi bekerjasama dengan BPOM telah menutup sementara tiga apotek yang menjual obat keras tanpa resep dokter.
Hanya saja dinkes enggan menyebutkan nama‑nama dan lokasi apotek yang ditutup tersebut. Dia menyebut itu sebagai bukti dinas kesehatan tidak main-main terhadap kesalahan yang dibuat oleh apotek.
Darmawi mengatakan untuk pengawasan merupakan wewenang BPOM, dinkes hanya berwenang untuk mencabut izin dan memberi pembinaan. Pencabutan izin atau penutupan dilakukan setelah ada rekomendasi dari BPOM.
Ditanyakan soal sanksi yang bakal diberikan terhadap apotek nakal, Darmawi mengatakan hal tersebut tergantung pada jenis kesalahannya. "Biasanya kita akan memberikan surat peringatan terlebih dahulu kepada apotek yang nakal, karena kita (dinkes) bersifat pembinaan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPOM Jambi, Ujang Supriatna mengatakan pihaknya sudah melakukan pengawasan secara berkala di apotek di Provinsi Jambi. Pengawasan dilakukannya tidak hanya di Kota Jambi saja, tapi di seluruh apotek yang ada di Provinsi Jambi.
"Pengawasan ini kita lakukan di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Jambi, kalau ada aduan dari masyarakat, akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Terkait temuan yang disampaikan Tribun, Ujang mengatakan BPOM akan menyelidiki langsung ke beberapa apotek yang terbukti menjual obat keras secara bebas. Namun dijelaskannya, dalam hal ini BPOM hanya berfungsi pengawasan, dan hanya berwenang merekomendasikan penutupan ke dinas kesehatan. "Kalau pencabutan izin dan penutupan apotek, itu area dinkes," katanya.
Ujang mengatakan, sebenarnya membeli obat daftar G tanpa resep dokter, untuk beberapa jenis masih boleh, asalkan dalam keadaan darurat, dan jumlahnya sedikit.