Eksklusif Tribun Jambi
Apotek di Jambi Jual Bebas Obat Keras, Ada Penggugur Kandungan!
Penutupan tiga apotek di Kota Jambi pada medio 2016 akibat menjual bebas obat keras yang masuk dalam obat daftar G, ternyata
Penulis: tribunjambi | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penutupan tiga apotek di Kota Jambi pada medio 2016 akibat menjual bebas obat keras yang masuk dalam obat daftar G, ternyata tidak membuat jera sejumlah apotek di Jambi. Hasil penelusuran Tribun, masih sangat banyak yang menjual secara bebas beberapa jenis obat.
Penelusuran Tribun pada lebih dari 20 apotek yang tersebar di beberapa kecamatan, obat keras semisal asam mefanamat dan ketesse, bisa diperoleh dengan mudah. Bahkan penjaga apotek tak menanyakan resep dokter maupun untuk kepentingan apa terhadap pembelinya .
Padahal di label obat tersebut tertulis K dalam lingkaran merah, yang artinya obat keras. Ada juga tertulis di labelnya, harus dengan resep dokter. Namun tanpa resep, obat itu tetap saja bisa diperoleh.
"Tidak masalah kalau tidak ada resep dokter. Obat ini masih tergolong aman," ungkap seorang penjaga apotek di Kecamatan Jambi Timur, kepada Tribun, pekan lalu.
Penjaga apotek itupun menjelaskan bagaimana cara pemakaian obat tersebut. "Minum obat ini tiga kali sehari setelah makan. Kalau nyeri sudah hilang tidak usah diminum lagi," katanya.
Lebih parahnya lagi, hasil penelusuran Tribun, ada apotek yang menjual bebas obat keras yang bisa difungsikan untuk menggugurkan kandungan. Tribun menelusuri tujuh Apotek untuk menanyakan obat dimaksud. Satu dari tujuh apotek terang-terangan menjualnya. Apotek itu berada di kawasan Mayang.
Tribun menanyakan obat ini ke penjaga apotek dengan menyebut nama obatnya, dan penjaga itu langsung memberikan obat ini tanpa rasa takut dan curiga. "Satunya Rp 50 ribu, tetapi harus beli minimal empat butir," katanya.
Tribun menanyakan lebih lanjut bagaimana cara mengonsuminya. Penjaga apotek dengan lancar menjelaskan penggunaan obat minimal dua butir dan maksimal empat butir. Dia sama sekali tak menanyakan resep dokter, tak juga menanyakan keperluannya untuk apa.
Penelusuran dilanjutkan menuju kawasan Kecamatan Jambi Selatan. Tribun menanyakan kepada penjaga toko, cytotec. "Di sini tidak jual, tetapi di apotek daerah The Hok menjual, Rp 100 ribu per butir," katanya menyarankan.
Ia menjelaskan tidak perlu menggunakan resep dokter di apotik tersebut. Hanya saja saat Tribun mengunjungi apotek yang disebutkan, penjaga mengatakan sedang tidak menjualnya.
Praktik apotek nakal juga ditemukan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Ibnu Khaldun, Ketua YLKI Jambi mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan BPOM Jambi saat menemukan praktik nakal di apotek. Hal ini untuk menjaga agar konsumen jangan sampai rugi.
"Kan ada apotek yang diromendasikan untuk tutup sementara. Memang masih banyak obat keras yang dijual tanpa resep dokter. Sebenarnya dan seharusnya dinkes harus rutin mengecek," kata Ibnu, Senin (24/4).
Namun Ibnu Khaldun mengatakan apotek‑apotek yang telah direkomendasikan ditutup sementara itu masih bebas berjualan. “Ada yang di Pasar, ada yang di Jalan Pattimura,” katanya.
Ibnu mengimbau pengusaha apotek yang masih bandel agar menaati aturan. “Bagi pengusaha apotek yang masih bandel menjual obat keras tanpa resep dokter, kita akan proses jalur hukum sesuai ketentuan undang‑undang,” katanya.
Dia menyesalkan masih adanya praktik nakal ini. “Obat‑obat jenis keras itu kini menjadi suatu masalah bagi kita semua. Sesuai UU 36 terkait masalah kesehatan ada fungsi pengawasan. Inilah yang masih lemah,” katanya.