Tiga Tersangka Korupsi Bukit Kerman Ditahan
Polres Kerinci mengamankan seorang tersangka HD terkait dugaan penipuan jual-belu emas dengan salah satu toko emas yang ada di Sungai Penuh.
Penulis: hendri dede | Editor: Nani Rachmaini
KERINCI, TRIBUN - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tiga pelaku dugaan korupsi kasus proyek pembangunan Puskesmas Bukit Kerman, Kerinci tahun anggaran 2014 ditahan Polres Kerinci.
Informasi diperoleh ketiga tersangka tersebut ditahan penyidik polres Kerinci, pada Senin (10/4). Ketiga tersangka diantaranya Ahmad Yani selaku pelaksana lapangan, Eka Guswar pemenang tender dan Nurfihono selaku konsultan pengawas.
Kasat Reskrim melalui Kanit Tipikor Polres Kerinci IPDA Maizardi saat dikonfirmasi membenarkan penahanan terhadap Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bukit Kerman.
"Benar, ketiganya sudah ditahan di ruang tahanan Polres Kerinci kemarin Senin, (10/4) lalu," singkatnya saat ditemui di Mapolres Kerinci kemarin.
Untuk ancaman hukuman sambung Mayzardi, ketiga tersangka dikenakan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni dengan ancaman pidana 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan. "Ketiga tersangka ini, ancaman hukumannya sama dengan tersangka satunya lagi (Gulo, red)," tegasnya.
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bukit Kerman, pada tahun 2004 lalu, Satu orang telah menjadi terdakwa dan telah divonis yaitu Ta'oo Gulo yang sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pembangunan Puskesmas.
Komitmen (PPK) proyek pembangunan Puskesmas Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Selasa (4/4) lalu.
Dimana dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagai mana dakwaan subsidair Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 1 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan," ucap hakim ketua.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungaipenuh. Dalam sidang sebelumnya, oleh JPU terdakwa dituntut pidana selama 1 tahun 6 bulan.
Untuk diketahui, terjadinya dugaan penyimpangan dalam pembangunan puskesmas Bukit Kerman, dimana volume proyeknya terjadi kekurangan dan Kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini sebesar Rp 184 juta dari total anggaran Rp 1,6 miliar.(hdp)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/ilustrasi-penjara_20161226_114142.jpg)