Ernawati Tolak Tawaran Hakim

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ernawati menolak didampingi pengacara dalam persidangan di Pengadilan Negeri

Editor: ridwan

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ernawati menolak didampingi pengacara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi. Penolakan itu disampaikan terdakwa kurir sabu-sabu 2 Kg itu, saat sidang perdana beragenda mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi.

Ketua majelis hakim Makaroda Hafat menawarkan Ernawati didampingi pengacara. Namun, perempuan asal Nangroe Aceh Darussalam (NAD) itu menolak.

"Kenapa tidak mau didampingi penasihat hukum? Gratis kok, tidak bayar," tanya Makaroda Hafat, Kamis (6/4).
"Tidak, Yang Mulia," jawab terdakwa, yang berkaus lengan panjang merah dan hijab hitam.

Kepada majelis hakim, Ernawati mengaku menjadi kurir karena terpaksa, sebab dililit utang. Dia juga telah lama cerai dengan suaminya. "Saya dililit utang Rp 20 juta. Terus ada yang janjikan uang Rp 30 juta, dengan syarat mengantar sabu," jelasnya.

"Apakah kamu menyesal dan janji tidak mengulangi lagi?" tanya hakim, yang kemudian diiyakan Ernawati.
Majelis hakim kemudian menutup sidang. "Sidang selanjutnya agenda mendengar tuntutan dari jaksa," tutur Makaroda Hafat.

Dalam sidang perdana itu, JPU Zuhdi, mendakwa Ernawati menggunakan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Usai membacakan dakwaan, JPU juga menghadirkan tiga orang saksidari pihak kepolisian, saat melakukan penangkapan.

Diwartakan sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menangkap perempuan asal Bireun, Aceh, kurir sindikat narkoba jenis sabu. Barang bukti 2 Kg sabu. Ernawati ditangkap di Jalan Lintas Jambi-Kuala Tungkal, tepatnya di Desa Sekernan, Kabupaten Muarojambi, Sabtu sekira pukul 03.00. Dia menumpang bus dari Aceh melalui Medan dan akan turun di Jakarta.

Saat ditangkap, Ernawati membawa anak laki-lakinya yang masih berumur dua tahun. Menurut Kapolda, sesuai ciri dan kualitasnya, sabu diperkirakan dari luar negeri itu. Nilainya bila diuangkan Rp 4 miliar lebih.(udi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved