Dibalik Anggapan Sukses dan Gembiranya Sri Mulyani atas Hasil Tax Amnesty
Banyak pihak menilai pemerintah sukses menjalankan program tax amnesty, terutama dilihat dari total jumlah harta yang dilaporkan, yang hasilnya
Pemerintah menyebutkan, dari Rp 3.250 triliun aset WNI di luar negeri, sebanyak 200 miliar dollar AS atau Rp 2.600 triliun ada di Singapura.
Adapun total harta WNI di Singapura yang dilaporkan hanya sekitar Rp 798,6 triliun. Ini berarti masih banyak harta WNI di Singapura yang belum dilaporkan kepada otoritas pajak Indonesia.
Menyikapi adanya wajib pajak yang belum melaporkan hartanya di luar negeri, Ditjen Pajak optimistis bisa melacaknya dan kemudian memberikan sanksi kepada wajib pajak tersebut.
Ditjen Pajak makin optimistis karena mulai 2018 negara-negara di dunia akan menerapkan Automatic Exchange of Information (AEoI). Dengan sistem tersebut, masing-masing negara akan memberikan informasi mengenai harta warga negara asing (WNA) yang ada di negaranya kepada negara asal WNA bersangkutan. Pemberian informasi tersebut dilakukan tanpa perlu diminta oleh negara lain.
Pertanyaannya, apakah masing-masing negara akan begitu saja memberikan informasi kepada negara lain. Bukankah masing-masing negara memiliki kepentingan agar investor asing yang menyimpan dana di negaranya tetap merasa “nyaman” ?
Bukankah negara-negara yang selama ini dikenal sebagai surga pajak seperti Swiss, Hongkong, dan Singapura sebenarnya mengetahui bahwa dana-dana yang ditempatkan di negaranya tidak seluruhnya “bersih”?
Setiap negara tentu akan sekuat tenaga dan dengan segala cara mempertahankan investasi asing yang ada di negaranya, apalagi negara yang sangat tergantung pada dana-dana dari Indonesia.
Ini juga yang menjelaskan mengapa selama penerapan tax amnesty hanya sedikit dana WNI yang kembali ke Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/10122016_jokowi_sri-mulyani_20161210_213219.jpg)