Senin, 27 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Cantiknya Inayah, Istri Siri Tersangka Kasus Korupsi e-KTP Andi Narogong

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (5/4/2017) memeriksa Inayah.

Editor: bandot
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Inayah, istri tersangka kasus dugaan korupsi KTP-elektronik Andi Agustinus atau Andi Narogong memenuhi panggilan KPK, di Jakarta, Rabu (5/4/2017). Inayah dijadwalkan untuk diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi KTP-el dengan tersangka suaminya sendiri yang telah menjadi tahanan KPK Andi Narogong. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNJAMBI.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (5/4/2017) memeriksa Inayah.

Dia adalah istri siri dari tersangka megakorupsi e-KTP Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.

Usai menjalani pemeriksaan,  perempuan cantik ini enggan berkomentar pada awak media.

Inayah memilih menutupi mukanya dari sorotan media dan langsung masuk ke taksi.

Inayah, istri tersangka kasus dugaan korupsi KTP-elektronik Andi Agustinus atau Andi Narogong memenuhi panggilan KPK, di Jakarta, Rabu (5/4/2017). Inayah dijadwalkan untuk diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi KTP-el dengan tersangka suaminya sendiri yang telah menjadi tahanan KPK Andi Narogong. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Inayah, istri tersangka kasus dugaan korupsi KTP-elektronik Andi Agustinus atau Andi Narogong memenuhi panggilan KPK, di Jakarta, Rabu (5/4/2017). (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan dalam pemeriksaan kali ini, Inayah diperiksa untuk mengklarifikasi seputar dokumen yang didapat dari hasil penggeledahan di rumah Inayah kawasanTebet, Jakarta Selatan.

"Jumat minggu lalu kami lakukan geledah rumah di Tebet yang dihuni oleh saksi Inayah. Di sana kami menyita dokumen, aset-aset dan dua mobil," ungkap Febri.

Inayah, istri tersangka kasus dugaan korupsi KTP-elektronik Andi Agustinus atau Andi Narogong memenuhi panggilan KPK, di Jakarta, Rabu (5/4/2017). Inayah dijadwalkan untuk diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi KTP-el dengan tersangka suaminya sendiri yang telah menjadi tahanan KPK Andi Narogong. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Inayah, istri tersangka kasus dugaan korupsi KTP-elektronik Andi Agustinus atau Andi Narogong memenuhi panggilan KPK, di Jakarta, Rabu (5/4/2017). (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Untuk diketahui,  dalam kasus korupsi e-KTP KPK telah menetapkan empat orang tersangka.

Dua tersangka sudah disidang yakni Irman dan Sugiharto.

Inayah, istri tersangka kasus dugaan korupsi KTP-elektronik Andi Agustinus atau Andi Narogong memenuhi panggilan KPK, di Jakarta, Rabu (5/4/2017). Inayah dijadwalkan untuk diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi KTP-el dengan tersangka suaminya sendiri yang telah menjadi tahanan KPK Andi Narogong. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Inayah, istri tersangka kasus dugaan korupsi KTP-elektronik Andi Agustinus atau Andi Narogong memenuhi panggilan KPK, di Jakarta, Rabu (5/4/2017). (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Sementara dua lainnya masuk penyidikan baru di KPK yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Miryam S Haryani.

Dalam proyek ini negara mengalami kerugian sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari total nilai paket pengadaan sekira Rp 5,9 triliun.

Rumah Digeledah

Pekan lalu,  rumah istri siri Andi Narogong di Tebet digeledah penyidik KPK.

"Tadi ‎ada ditanya soal penggeledahan," ucap Syamsul Huda, pengacara Andi Narogong, usai mendampingi kliennya.

Syamsul Huda melanjutkan selama penggeledahan sama sekali tidak ada dokumen yang terkait istri siri Andi Narogong yang diamankan penyidik.

Inayah, istri tersangka kasus dugaan korupsi KTP-elektronik Andi Agustinus atau Andi Narogong memenuhi panggilan KPK, di Jakarta, Rabu (5/4/2017). Inayah dijadwalkan untuk diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi KTP-el dengan tersangka suaminya sendiri yang telah menjadi tahanan KPK Andi Narogong. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Inayah.
Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved