Wanita Disekap 16 Tahun Tanpa Pakaian Gara-gara Hamil di Luar Nikah
Seorang wanita di Brasil dihukum keluarganya karena hamil di luar nikah. Maria Lucia de Almeida Braga (36) dikurung di dalam ruangan
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang wanita di Brasil dihukum keluarganya karena hamil di luar nikah.
Maria Lucia de Almeida Braga (36) dikurung di dalam ruangan tiga kali tiga meter selama 16 tahun.
Di tempat itu tak ada listrik dan toilet untuk buang air besar maupun kecil.
Selain itu satu-satunya penerangan hanyalah dari jendela karena tidak ada listrik.
Itu pun jendela tersebut lebih sering terkunci.
Bangunan tempat tinggal tersebut letaknya jauh dari keramaian. Sehingga berteriak sekencang apapun, sulit orang lain akan mendengar.
Maria Lucia disekap dalam keadaan telanjang.
Agar dia tetap hidup, keluarga memberinya makan dua kali sehari, dengan cara seperti pada hewan.
Dilansir Daily Mail, wanita itu akhirnya diselamatkan pada 9 Maret lalu.
Insiden ini baru terkuak setelah saudara laki-lakinya, Joao de Almeida Braga ditangkap.
Braga menghadapi hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Selain kakak lelakinya, otak penyekapan Maria Lucia adalah sang ayah.
Namun pria itu tidak bisa dipenjara karena kondisi kesehatan setelah menderita stroke.
Kuasa hukum Maria Lucia, Harley Filho pada surat kabar Globo mengatakan ayah mengurung wanita itu karena malu.
Saat itu Maria Lucia berusia 20 tahun dan hamil setelah berpacaran dengan seorang pria.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/01042017_sekap_20170401_000227.jpg)