Kuasa Hukum Tommy Soeharto: "Untung Apa Datang, Kan Tidak Ada Surat Panggilannya"
Erwin menegaskan, Tommy Soeharto atau pihak pengacara tak perlu datang ke Markas Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan, telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Tommy, Jumat (31/3/2017) kemarin.
Namun, surat pemanggilan dibantah oleh kuasa hukum Tommy Soeharto, Erwin Kallo.
Ia memastikan, belum menerima surat pemanggilan dari kepolisian terhadap kliennya.
Erwin menegaskan, Tommy Soeharto atau pihak pengacara tak perlu datang ke Markas Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan.
"Untuk apa kita datang. Kan tidak ada surat panggilannya. Di kantor kami juga tidak menerima itu," ujar Erwin.
"Kami tidak menerima surat dari polisi. Kami juga tidak dihubungi beliau (Tommy). Normalnya kan, kalau beliau terima pasti menghubungi kami sebagai pengacara," ujar Erwin lagi.
Pernyataan kuasa hukum Tommy langsung dibantah oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya.
"Kata siapa (belum terima)? Orang sudah diterima, ada tanda tangan dari pengacara," ujar Argo.
Argo menegaskan lagi, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Tommy.
"Tunggu rencana penyidik ya, kapan diperlukan lagi keterangannya, akan diangendakan ulang ya," ujar Argo.
Sedianya, Tommy akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dugaan pemufakatan makar, Firza Husein.
Firza merupakan tersangka kasus dugaan pemufakatan makar.
Peran Firza dalam kasus ini diduga sebagai pengumpul dana kegiatan makar untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
Argo Yuwono kemudian menjelaskan, rencana pemeriksaan terhadap Tommy Soeharto berkaitan dengan kasus dugaan makar jelang aksi 2 Desember 2016.