Anggap Fiskus Setan, Artis Takut Lapor Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan tingkat kepatuhan para pekerja seni seperti artis,
"Saya sendiri sangat terbantu dengan adanya amnesti pajak, saya akui saya selengean, ugal-ugalan, banyak laporan pajak saya yang berantakan," ujar Raffi.
Ke depannya, Ken mengatakan bahwa wajib pajak artis harus mulai peduli dengan kewajibannya masing-masing. Pasalnya, usai amnesti pajak ini, DJP tidak segan-segan untuk melakukan penegakan hukum wajib pajak yang tidak patuh dan tidak ikut amnesti pajak.
Penegakan hukum itu dilakukan melalui implementasi Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Sebagaimana diketahui, Pasal 18 UU Pengampunan Pajak berisi ketentuan mengenai perlakuan atas harta yang belum atau kurang diungkap dalam SPT laporan pajak.
Wajib pajak yang menolak membereskan catatan perpajakan masa lalu dengan mengikuti program pengampunan pajak akan menghadapi risiko pengenaan pajak dengan tarif hingga 30% serta sanksi atas harta yang tidak diungkapkan dan kemudian ditemukan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/14032017_e_form_pajak_20170314_120247.jpg)