Sidang Kasus E KTP

VIDEO: Terima Uang, Gamawan Sebut Pinjaman untuk Berobat dan Honor Kerja

Mantan Menteri Dalam Negeri,Gamawan Fauzi, mengakui menerima beberapa kali pemberian uang saat bersaksi di

Editor: Fifi Suryani
Ihsanuddin
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (12/10/2016). 

Tujuannya, agar pelelangan pekerjaan proyek e-KTP tidak dibatalkan oleh Gamawan Fauzi.

Pada Juni 2011, Andi kembali memberikan uang pada Gamawan melalui adiknya, Azmin Aulia, sejumlah 2,5 juta dollar AS.

Pemberian uang bertujuan untuk memperlancar proses penetapan pemenang lelang.

Selain itu, sebagian uang yang diperoleh Dirjen Dukcapil juga diberikan kepada Gamawan, yakni sebesar Rp 50 juta.

Pemberian dilakukan saat kunjungan kerja di Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Papua.

Kompas TV

Hari ini, sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek KTP Elektronik kembali digelar.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved