Hotline Service

Suket KTP Bisa untuk Urusan di Bank?

Apakah dengan surat keterangan KTP sementara yang dikeluarkan Dukcapil bisa saya gunakan untuk urusan di perbankan? Terima kasih.(+6285896104xxx)

Editor: Duanto AS
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Ilustrasi: e-KTP yang telah selesai dicetak. 

Saya ingin membuka rekening di bank, namun KTP elektronik saya hingga saat ini belum juga selesai. Apakah dengan surat keterangan KTP sementara yang dikeluarkan Dukcapil bisa saya gunakan untuk urusan di perbankan? Terima kasih.(+6285896104xxx)

Tetap Kita Layani
Surat keterangan domisili atau surat keterangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sementara yang dikeluarkan oleh Dukcapil bisa digunakan di Bank BTN Cabang Provinsi Jambi. Surat keterangan itu merupakan pengganti dari KTP biasa, hanya saja masa berlakunya dibatasi.
Masa berlakunya enam bulan, kalau lewat, maka tidak bisa lagi. Selagi sesuai dengan ketentuan, kita tidak pernah membeda-bedakan nasabah yang memegang KTP asli maupun surat keterangan sementara. Sebab fungsi dan tujuannya sama saja. Hanya penampilan dan masa berlakunya saja yang beda. Jadi, selagi itu surat keterangan resmi, kita layani.

Roganda
Kepala BTN Cabang Provinsi Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved